DEPOK- Siang tadi cuaca terasa sangat panas ketika saya sedang berada di lingkungan kantor Wali Kota Depok. Tidak tahan sengatan panas, saya memutuskan melipir ke gedung Perpustakaan Umum Kota Depok yang tepat berada di pintu masuk Balaikota.
Gedung Perpus ini diresmikan pada 27 April 2017 oleh Nur Mahmudi, Wali Kota Depok saat itu. Saya pun menuju ruang baca yang terletak di lantai dua.
Sebelum memasuki ruang baca, saya diwajibkan untuk menitipkan tas pada loker di ruang penitipan yang memang telah disiapkan. Selesai urusan titip-menitip, saya segera ke ruang baca.
Saya memutuskan mengambil buku “Hidjo Student” karya Raden Mas Marco Kartodikromo. Novel yang pertama kali terbit tahun 1918, diterbitkan oleh ulang oleh penerbit Narasi pada 2018.
Membaca kata demi kata pada bab I membuat saya tertarik untuk meminjam buku tersebut. Saya menuju ruang sirkulasi untuk mengurus proses peminjamannya.
Ternyata diperlukan kartu anggota untuk meminjam buku koleksi perpustakaan. Saya yang tidak punya kartu anggota, ditawarkan untuk mengurus proses pembuatannya. Dan saya pun mengiyakan.
Syarat utamanya hanyalah KTP (atau identitas lain) domisili Depok. Pertama, saya diwajibkan mengisi borang data diri di meja pada ruang penitipan.
Selanjutnya saya diminta KTP untuk difotokopi oleh petugas yang nantinya fotokopi KTP diserahkan ke ruang layanan anggota bersama borang yang telah diisi. Saya diminta menunggu sebentar di depan ruang tersebut.
Tak lama, nama saya dipanggil oleh petugas di ruang layanan anggota. Lalu saya diminta duduk tegak untuk diambil foto. 1, 2, 3, cekrek! Potret diri saya diambil. Petugas tersebut langsung memberi kartu anggota perpustakaan lengkap dengan foto diri kepada saya.
Lalu saya mengajukan kartu anggota yang baru jadi itu ke ruang sirkulasi untuk proses peminjaman. Setiap peminjam diberi jatah meminjam maksimal dua buku selama 7 hari. Jika ingin perpanjang, bisa hubungi kontak WA 081288119700.
Saya langsung diperingatkan oleh petugas di ruang sirkulasi agar mengembalikan buku pinjaman tepat waktu. Jika terlambat apalagi tidak mengembalikan buku, ada sanksi yang siap menjerat peminjam.
Petugas tersebut membeberkan sanksi-sanksi bagi pelanggar ketentuan peminjaman buku. Begini detailnya:
Sanksi terlambat:
1 hari terlambat, suspend (tidak bisa pinjam) 3 minggu
2 hari terlambat, suspend (tidak bisa pinjam) 2 minggu
3 hari terlambat, suspend (tidak bisa pinjam) 3 minggu
Lebih dari 3 hari tidak bisa pinjam selama 1 bulan.
Sanksi untuk yang menghilangkan buku:
Mengganti buku dengan judul yang sama atau subjek buku yang sama. Contoh: buku cerita anak yg dihilangkan maka harus mengganti dengan buku cerita anak.
Sanksi yang tidak pernah kembalikan buku:
Keanggotaan di suspend (tidak bisa meminjam buku dan menggunakan fasilitas komputer layanan internet) sampai buku tersebut dikembalikan.
Sangat mudah untuk meminjam buku di Perpustakaan Umum Kota Depok, termasuk perpanjang masa pinjam.
Buat yang belum punya kartu anggota? Segera buat! Prosesnya sangat cepat hanya butuh waktu 10 menit, seperti yang saya alami siang tadi.
Yuk, baca buku! Karena buku adalah jendela dunia.
Pingback: Mengintip Koleksi 21.325 Judul Buku di Perpustakaan Umum Kota Depok