Polisi Batasi Pendampingan Hukum Mahasiswa Papua Tersangka Makar

DEPOK- Pendampingan hukum terhadap enam mahasiswa Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dibatasi. Pasalnya, mereka terjerat dengan UU terkait makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan kasus yang menjerat mereka tergolong berbeda. Karena berhubungan dengan keamanan negara.

“Kasus itu bukan kasus biasa, sesuai aturan kuasa hukum hanya bisa melihat dari kejauhan,” ucap Argo Sabtu 21 September 2019.

Pembatasan tersebut, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 115 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi, dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, penasihat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka.

Selain itu, kunjungan terhadap sejumlah warga Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora itu juga mengikuti standar operasional, yaitu Selasa dan Jumat.

“Kunjungan juga ada aturannya, dan Rutan Mako Brimob ini merupakan cabang dari Rutan Salemba. Jadi semuanya diatur dari sana,” bebernya.

Selain itu, dirinya menjelaskan penangkapan enam tersangka tersebut juga sesuai dengan aturan (SOP) yaitu, dengan membawa surat penangkapan dan memberitahukan juga ihwal perintah membawa dari pihak kepolisian kepada keluarga.

“Suratnya sudah ada, Kalau merasa ada yang kurang silahkan praperadilan saja ya, monggo,” jelasnya.

Selanjutnya, Pemberkasan juga telah rampung disusun oleh Penyidik Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Sudah kami serahkan, sejak 18 September kemarin,” tandasnya.

Saat disinggung mengenai pelaporan kuasa hukum tersangka kepada Kompolnas, Argo menyatakan investigasi telah dilakukan.

“Investigasinya sudah, kami tinggal menunggu hasilnya,” Tutup Argo.

Baca Juga: Polisi Klaim Beri Fasilitas Nyaman Pada Tahanan Mahasiswa Papua Di Mako Brimob Depok

Seperti diketahui, bendera Bintang Kejora, simbol Gerakan Papua Merdeka berkibar di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.Pada Rabu, 28 Agustus 2019. Bendera itu, dikibarkan oleh mahasiswa Papua di tengah aksi unjuk rasanya.

Aksi ratusan Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme itu melakukan aksi sejak pukul 12.00 WIB

Setelah menyampaikan pendapat, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol perlawanan dan mengibarkan tiga bendera Bintang Kejora di depan Mabes TNI dan Istana Merdeka.

Mereka kemudian berlari mengitari bendera tersebut sambil berteriak “Papua Merdeka!” dan menyanyikan lagu “Papua bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora”.

Atas insiden dugaan makar tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan enam orang tersangka. Mereka adalah Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Paulus Suryanta Ginting, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan Wenebita Wasiangge.

Sumber Gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *