Tiga Bos First Travel Dipindah Ke Lapas Bandung Dan Gunung Sindur

DEPOK- Tiga terpidana kasus first Travel yaitu Andika Surachman, Annisa Hasibuan, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki telah dipindahkan dari Rumah Tahanan Kelas 2 B Cilodong Kota Depok.

Dua diantara bos travel tersebut, telah pindah terlebih dahulu ke Lapas Perempuan atau LPP Kelas 2 A Kota Bandung, beberapa bulan kebelakang.

“Untuk terpidana Annisa dan Kiki Hasibuan, kurang lebih tiga bulan lalu sudah kami pindahkan,” Ucap Kepala Rutan Kelas 2 B Cilodong Depok, Bawono Ika saat dikonfirmasi Selasa 24 November 2019.

Sementara itu, terpidana Andika Surahman dipindahkan beberapa Minggu lalu ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Proses pemindahan ketiganya, diakui Bawono sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Iya kan sudah menjadi narapidana juga, dengan hukuman pidana yang tinggi juga. Sedangkan, kita skalanya Rumah Tahanan (Rutan). Sehingga kita pindahkan,” bebernya.

Selain itu, kapasitas Rutan Cilodong sudah tidak memadai melihat banyaknya narapidana yang sudah menjalani maupun tengah menghadapi proses hukum. Idealnya, narapidana yang telah berstatus terpidana dibina langsung oleh Lembaga Pemasyarakatan.

“Kalau disini terus, akan makin penuh. Kita juga kesulitan untuk memindahkan narapidana lain karena di Lapas manapun sudah penuh. Tapi kalau ga dipindahin, di sini juga kepenuhan,” tegasnya.

Selanjutnya, Bawono menyatakan pihaknya telah melaksanakan penahanan dan pemindahan sesuai prosedur. Tidak ada unsur lain yang mendasari pemindahan tersebut.

“Jadi tidak ada unsur lain, ini seluruhnya sesuai prosedur,” pungkasnya.

Sepeti diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Direktur Utama First Travel Andika Surachman.Sedangkan Istri Andika, Anniesa Hasibuan, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Keduanya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Sementara Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Pengadilan Negeri Depok juga memutuskan untuk menyita ratusan aset First Travel. Total ada 820 aset First Travel, dari jumlah tersebut 465 aset dirampas negara, 287 aset dikembalikan majelis hakim kepada saksi, dan 68 dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum.

21 aset bernilai besar yang disita negara yakni:

  1. Tanah seluas 10 ribu meter persegi di Obel-obel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama Ahmad Yani
  2. Tanah seluas 9.460 meter persegi di Obel-obel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama Lilik Setianingsih Soetjipto
  3. Tanah seluas 13.270 meter persegi di Obel-obel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama Azhar
  4. Tanah seluas 100 meter persegi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, atas nama EstiAgustin
  5. Apartemen Puri ParkView, Jakarta Barat, atas nama EstiAgustin
  6. Apartemen East 8, Jakarta Selatan
  7. Sertifikat Hak Guna Banguna rumah di Vasa Kebagusan, Jakarta Selatan
  8. Uang tunai Rp1.339.383.000 (Rp1,3 miliar)
  9. Buku tabungan di 35 rekening senilai Rp6.468.644.350 (Rp6,4 miliar)
  10. Polis asuransi dengan total Rp839.963.919 (Rp839 juta)
  11. 53 cincin/berlian/emas senilai Rp374.615.000 (Rp374 juta)
  12. Mobil Daihatsu Sirion
  13. Mobil Honda HRV
  14. Mobil Ford Ranger Double Cabin
  15. Mobil Honda City
  16. Mobil Nissan X-trail
  17. Mobil Toyota Hiace
  18. Akta perusahaan Anniesa Hasibuan Fashion tahun 2015 dengan nilai saham Rp5 miliar
  19. Interculture Tourindo tahun 2013 dengan nilai saham Rp500 juta
  20. First Anugerah Karya Wisata tahun 2011 dengan nilai saham sebesar Rp1 miliar
  21. Anugerah Nusantara Mandiri Prima tahun 2014 dengan nilai saham sebesar Rp5 miliar.
  22. Sejumlah Kacamata Mewah dan Tas branded. (*)

SUMBER GAMBAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *