4 Fakta Pelaku Order Fiktif Go Food di Depok yang Rugikan Gojek Ratusan Juta

order fiktif

DEPOK- Polres Depok mengungkap kasus order fiktif dalam layanan aplikasi Gojek pada Rabu, 20 November 2019. Kasus order fiktif ini bukan barang baru yang terjadi. Sejak muncul perusahaan aplikasi layanan transportasi dan makanan seperti Gojek, kasus order fiktif menjadi modus yang sering dilakukan oleh para penjahat. Lalu apa saja informasi lengkap kasus order fiktif di Depok.

1. Tujuh pelaku diamankan

Kasus order fiktif ini melibatkan tujuh tersangka pelaku yakni Soman alias Man (38) yang berperan sebagai pemilik kedai sate Pak Man di bilangan Jalan Kekupu, Pancoran Mas Depok. Ada juga pelaku lain yakni Mikko Prilaksono (20) dan Taryanto (25) warga Sawangan yang berperan sebagai customer, Deni Achmad (29) warga Bojongsari selaku customer.

Pelaku lain Azis Romadon (30) berperan sebagai customer, kasir sekaligus operator, Nopi Ariyanto (35), customer dan Erma Susilo (31) sebagai koordinator.

Kepala Polresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan para pelaku membagi keuntungannya dari hasil penipuan antara lain 40 persen untuk pemilik kedai dan sisanya untuk pelaku lain. Setelah berjalan, pembagian hasil menjadi 50 persen – 50 persen.

“Cara mereka melakukan order fiktif yaitu dengan memanfaatkan bonus atau voucher yang diberikan oleh Gojek setiap kali ada yang customer order makanan. Nah, voucher tersebut diperoleh driver setiap kali pembelian. Setelah driver top up pemesanan mendapatkan diskon Rp15.000. Sekali order dalam sehari bisa sampai 300 kali order,” ujarnya.

2. Kerugian Gojek hingga Rp140 juta

Azis menuturkan karena seringnya melakukan order fiktif, pihak Gojek ditaksir menelan kerugian hingga Rp140 juta. Aksi order fiktif itu telah berlangsung selama dua bulan yang memunculkan kecurigaan dari pihak Gojek melalui sistem yang dimiliki.

Seorang warganet bernama @mmildansyah yang berkomentar di akun @depok24jam menjelaskan terkait ramainya kedai sate yang diakuinya dekat dengan rumahnya. Dia menjelaskan bahwa modus order fiktif kerap terjadi di kalangan para pemilik akun ojek online.

“Jadi yang main itu ada banyak tangan atau orang dan mereka ini sebutannya sniper yang nembakin orderan pake voucher GoFood senilai Rp250.000. Setiap orang yang make voucher itu bisa order 2-3 kali dalam waktu berbarengan. Nah makanya si sate nasgor ini bisa rame driver ke ruko karena si sniper-sniper ini yang ada 5-6 orang ini kalau nembakin orderan berbarengan bisa jadi sekaligus rame yang datang drivernya. Kerugian dari pihak Gojek ya mereka jualan nasgor tapi yang dianter sama driver ini kadang cuma Aqua botol, minyak goreng, atau lain-lain.”

Dia melanjutkan, “Sebutannya bawa angin juga kadang kosongan. Daftar harga di Gofood misal nasgor Rp20.000, yang diantar cuma Aqua botol yang Rp5.000-an. Tapi Gojek tetap transfer Rp20.000 ke rekening pemilik resto. Nah bagi dua dah tuh promo dari voucher Rp250.000 itu sama si sniper tadi. Voucher ya kaya berupa cashback gitu. Jadi rugi banyak juga Gojek.”

Sementara itu, AKBP Azis Andriansyah menuturkan jika ditotal, kerugian Gojek bisa tembus hingga Rp500 juta yang masuk ke rekening Pak Man, pemilik kedai sate tersebut. Pelaku yang berperan sebagai driver, customer dan pemilik kedai berhasil mengelabui sistem dengan memanfaatkan voucher dan point.

3. Gojek tingkatkan pencegahan

Pihak Gojek setelah mengalami kasus tersebut berjanji akan membenahi sistem agar tidak terulang lagi kasus serupa.

Alvita Chen, Senior Manager Corporate Affairs Gojek mengatakan pihaknya akan terus aktif mencegah, memantau hingga melaporkan jika ada modus serupa ke kepolisian.

Pihaknya akan mencegah melalui sistem deteksi deteksi real time dan bekerja sama dengan aparat untuk mencegah dan menindak jika kasus dan modus serupa terjadi lagi.

4. Pelaku diancam 12 tahun penjara

Polresta Depok telah menyita sejumlah barang bukti antara lain mesin spots, 11 ponsel milik para pelaku, dan buku tabungan milik Soman serta sejumlah paket gula dan minyak.

Akibat dari aksi para pelaku order fiktif tersebut, mereka diancam hukuman penjara selama 12 tahun dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 tentang penipuan serta melanggar UU ITE No 11 tahun 2016.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *