Depok Berlakukan Ganjil Genap dari Flyover UI Sampai Simpang Ramanda

EPOK24JAM,- Oktober 2021 mendatang, pemerintah Kota Depok dan Polrestro Depok menerapkan aturan ganjil genap (gage) di Jalan Margonda Raya.

Berdasar hasil kajian Dinas Perhubungan di tiga segmen Jalan Margonda Raya akan mengakibatkan kontraproduktif. Sehingga, Pemerintah Kota Depok hanya akan memberlakukan gage di dua segmen Jalan Margonda.

“Berdasarkan simulasi kajian, yang akan kami terapkan itu hanya dari utara, yaitu Flyover UI, sampai dengan Simpang Ramanda,” kata Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok Ari Manggala, dikutip dari Kompas.

Adapun untuk Jalan Margonda Raya dari Simpang Ramanda sampai Simpang Siliwangi atau Tugu Jam, tidak akan diberlakukan aturan ganjil genap.

Tidak diberlakukannya gage di Simpang Ramanda sampai Simpang Siliwangi atau Tugu Jam lantaran ruas jalan tersebut mengakomodasi pergerakan kendaraan dari arah timur ke barat maupun ke wilayah utara.

“Makanya segmen satu dari Ramanda sampai Tugu Jam tidak mungkin diberlakukan,” terang Ari Manggala.

Diketahui, Pemkot Depok rencananya akan memberlakukan aturan ganjil-genap pada Oktober 2021 mendatang. Hal ini dipicu akibat kemacetan yang terjadi pada akhir pekan lalu di ruas jalan Kartini, Jalan Komjen Pol M Yamin, Jalan Sawangan dan Jalan Margonda.

Kemacetan ini terjadi pasca ditetapkannya Kota Depok kedalam zona kuning pandemi covid-19 yang mulai berangsur normal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *