Berikan Peluang Rektor Rangkap Jabatan, Aliansi BEM se-UI Minta Statuta UI Baru Dicabut

DEPOK24JAM,- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Universitas Indonesia (BEM se-UI) melakukan aksi penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 tahun 2021 tentang Statuta UI. Peraturan tersebut sebagai pengganti PP No. 68 tahun 2013.

Aksi ini dilakukan lantaran pengesahan akhir naskah Statuta UI yang dinyatakan tidak sesuai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sehingga menjadi salah satu permasalahan yang menuntut adanya keterbukaan informasi selama proses revisi statuta tersebut.

Selain itu, aksi ini pun bertujuan untuk mendorong pemerintah untuk mencabut PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI karena dinilai cacat formal dan materiil pada statuta baru tersebut.

Aliansi BEM se-UI memandang perlu adanya keterbukaan informasi terhadap tahapan perumusan, rancangan, dan keterlibatan berbagai pihak dalam proses revisi Statuta UI. Hal ini karena, publik memiliki hak untuk meminta informasi publik dan mendapatkannya, sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni Pasal 13 Peraturan KIP No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Masa aksi yang terdiri dari mahasiswa itu pun menuntut adanya respons yang jelas serta transparansi atas dokumen-dokumen yang diajukan, baik dari pihak PPID UI maupun dari PPID tiga kementerian.

Sebagai informasi dalam rilis yang dikeluarkan Aliansi BK MWA UI UM dan BEM se-UI menyatakan bahwa Statuta UI baru tersebut menghasilkan beberapa cacat secara substansial. Salah satu kecacatan yang menjadi sorotan adalah terkait adanya kesempatan bagi rektor untuk melakukan tindakan rangkap jabatan.

Dalam mendapatkan transparansi, sejak Senin, 30 Agustus 2021, Aliansi BEM se-UI bersama perwakilan Dewan Guru Besar (DGB) telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UI.

Selain itu Aliansi BEM se-UI dan perwakilan Dewan Guru Besar juga telah melakukan permohonan keterbukaan informasi kepada PPID tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sejak Senin, 13 September 2021.

“Dengan pelaksanaan aksi penolakan revisi statuta, besar harap akan timbulnya kesadaran publik terkait permasalahan-permasalahan pada PP No. 75 Tahun 2021 dan meningkatnya tekanan publik untuk turut mendorong pencabutan Statuta UI baru,” seperti dikutip dari rilis tersebut, Selasa, 12 Oktober 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *