DEPOK24JAM.COM,- Dalam kondisi hujan deras, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta UI.
Ketua BEM UI, Leon Alvinda mengatakan tuntutan tersebut akan menjadi aksi terakhir kita di UI terkait statuta.
“Kami sudah menyampaikan undangan terbuka untuk menemui massa aksi dari pimpinan empat organ yaitu rektor, MWA, Senat Akademik dan DGB. Sejauh ini yang akan menemui DGB saja,” katanya di sela-sela aksi, Jumat (12/11).
Leon menuturkan sejak aksi pertama hingga kedua tidak ada respon apapun dari rektor. Pihaknya pun sangat menyayangkan sikap komunikasi yang dilakukan rektor.
Pihaknya mengaku tidak tahu alasan soal sikap rektor yang demikian itu. Berbagai upaya sudah dilakukan pihaknya mulai dari berkirim surat hingga mohon dilibatkan dalam empat organ. Namun semua upaya itu tidak mendapatkan respon appaun.
“Satu-satunya jawaban adalah ketika kami meminta dokumen terkait statuta, jawabannya pun pihak ui menyatakan tidak punya dokumennya,” ungkapnya.
Leon dan mahasiswa lain dengan tidak adanya dokumen apapun terkait terbitnya Statuta UI tersebut. Padahal, kata dia, rapat pembahasan statuta dilakukan di kampus UI.
“Bayangkan aturan ini diusulkan oleh rektor, rapat dilakukan di UI tapi mereka tidak memiliki dokumen. Dari mulai notulensi, rancangan peraturan dan sebagainya,” katanya.
Setelah aksi ketiga ini langkah yang akan diambil adalah melakukan aksi ke tingkat yang lebih tingg yaitu ke Kementrian Pendidiakn, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Presiden. Pasalnya mereka menganggap pimpinan UI tidak mau mendengarkan apa yang menjadi aspirasi massa.
“Tiga kali kami melakukan aksi, tidak ada sama sekali pihak rektor dan MWA yang mau mendengarkan aspirasi mahasiswa atau dosen yang aksi. Jika kemudian tidak didengar kami akan menuntut ke jenjang lebih tinggi dan desak kemendikbud untuk ambil langkah kemudian selesaikan statuta,” pungkasnya.