DEPOK24JAM,- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok telah melengkapi berkas-berkas perara kasus pembunuhan anggota TNI, Serma Yorhan Lopo dan penusukan satu warga sipil hingga dinyatakan lengkap (P21) secara formil dan materil.
Kasus pembunuhan terhadap anggota TNI, Serma Yorhan Lopo dan penusukan satu warga sipil terjadi di Kawasan Patumbak, Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat, yang terjadi pada Rabu malam tanggal 22 September 2021. Berkas perkara ini telah ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.
Diungkapkan Kasi Intel Kejari Depok Andi Rio Rahmat, S.H, Kejaksaan Negeri Depok telah menetapkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani kasus ini.
Penetapan tiga JPU ini berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok sesuai Surat Perintah Nomor Print-2682/M.2.20.3/Eoh.2/ yang terdiri dari Alfa Dera, S.H, M.H, Adhi Prasetya Handono, S.H dan A.B Ramdhan, S.H.
“Kami telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang diserahkan Penyidik Polres metro Depok, selanjutnya tersangka tersebut sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan negara untuk dua puluh hari kedepan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri depok untuk menjalani proses penunutut ” ucap Andi Rio Rahmat, Senin, 22 November 2021.
Andi Rio Rahmat menerangkan bahwa IVD (28) yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik polres metro Depok pada Senin 21 November 2021 telah diserahkan kepada Jaksa Peneliti Kejari Depok beserta barang bukti pisau yang digunakan untuk melakukan perbuatannya.
Terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya, IVD akan didakwa ke pengadilan dengan tiga pasal yakni kesatu primair pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan Kedua pasal 351 ayat 1 KUHP.