DEPOK24JAM,- Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan kebijakan satu harga minyak goreng per 1 Februari 2022 mendatang, Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemerintah menetapkan HET untuk minyak goreng curah ditetapkan dengan harga Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 ribu per liter, dan kemasan premium Rp14 ribu per liter.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) mengimbau warga agar tidak panic buying.
Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kota Depok, Sony Hendro Prajoko mengatakan, persediaan minyak goreng di Kota Depok aman. Namun, sikap sebagian masyarakat yang membuat minyak goreng sulit didapat karena berdasarkan jumlah yang banyak dalam satu waktu.
“Kami berharap masyarakat Depok tidak panic buying karena barangnya (minyak) ada, beli saja sesuai kebutuhan,” kata Sony Hendro Prajoko dikutip dari berita.depok.go.id, Sabtu, 27 Januari 2022.
Namun, sejak Rabu 19 Januari 2022, pemerintah telah menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga, yakni Rp14.000 per liter.
Sony menjelaskan, sejak hari pertama minyak goreng Rp 14 ribu per liter, masyarakat langsung terjun ke penjualan ritel dengan membeli dalam jumlah melebihi batas maksimal. Padahal, dalam aturannya masing-masing orang hanya boleh membeli dua liter.
Sony berharap, masyarakat dapat membeli minyak goreng sesuai kebutuhannya masing-masing. Dia juga menyarankan agar masyarakat beralih ke masakan yang tidak memerlukan minyak goreng sebagai bahan utama.
“Kalau perlu malah untuk mengantisipasi dengan mencari masakan pengganti yang tidak memerlukan minyak goreng yang banyak,” pungkasnya.