DEPOK24JAM, – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ditegaskan Wali Kota Depok, Mohammad Idris wajib melakukan vaksin booster.
Mohammad Idris mengatakan ASN yang belum melakukan vaksin booster tidak akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kami (Pemkot Depok) sudah melaksanakan kebijakan operasional bahwa ASN yang belum booster akan dicek kembali. Mereka tidak akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” ucap Mohammad Idris dikutip DEPOK24JAM dari berita.depok.go.id, Selasa 26 Juli 2022.
Vaksinasi booster wajib dilakukan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebagaimana arahan dari pemerintah pusat.
Aturan itu sudah diturunkan melalui Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok Tahun 2022.
Kebijakan ini diterapkan ucap Idris, untuk keselamatan dan menjaga semua pihak. Tentunya sebagai birokrat dan aparatur demi kepentingan bangsa serta negara di tengah pandemi Covid-19.
Dia berharap, kebijakan tersebut bisa diterima oleh seluruh ASN. Dengan begitu, bisa menjadi motivasi agar segera melaksanakan vaksinasi booster Covid-19.
“Jangan terpengaruh dengan kata-kata orang mengenai booster itu memiliki dampak. Sebab ini sudah dalam kajian medis, insyaAllah aman,” tuturnya.