DEPOK24JAM,- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menyebut keberhasilan pengembangan wilayah berbasis transit atau Transit Oriented Development (TOD) sangat bergantung pada peran pemerintah daerah.
Direktur Prasarana BPTJ, Jumardi mengatakan wujud peran tersebut akan menjadi lebih konkrit manakala pemerintah daerah telah memiliki pedoman Panduan Rancang Kota (PRK) atau urban design guidelines untuk wilayah masing masing.
Permasalahannya, kata Jumardi, di Jabodetabek saat ini belum semua pemda telah memiliki PRK dalam bentuk payung hukum yang konkrit.
“Baru Pemerintah DKI Jakarta yang relatif mampu berperan maksimal dalam pengelolaan TOD, karena mereka telah memiliki Panduan Rancang Kota dalam bentuk payung hukum yang jelas, “kata Jumardi dalam siaran resmi yang diterima.
Jumardi menjelaskan BPTJ saat ini terus mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Bodetabek untuk segera menyusun pedoman Panduan Rancang Kota di wilayahnya masing masing.
Langkah-langkah yang dilakukan BPTJ misalnya menyelenggarakan kegiatan FGD untuk meningkatkan pemahaman Pemerintah Kota /Kabupaten mengenai implementasi TOD.
“Terakhir bulan Juli lalu kami mengadakan FGD di Kota Bekasi dengan juga mengundang Pemprov DKI Jakarta untuk berbagi pengalaman,” katanya.
Dengan kegiatan tersebut, Jumardi berharap Pemerintah Kota Bekasi segera dapat merumuskan pedoman Panduan Rancang Kota untuk wilayahnya agar implementasi TOD di Kota Bekasi dapat berjalan dengan baik.
Jumardi memaparkan TOD merupakan konsep penting dalam mengatasi permasalahan kemacetan di daerah perkotaan.
Karena, kata dia, mengatasi kemacetan bukan sekedar mengajak pemilik kendaraan pribadi untuk beralih ke angkutan umum massal tetapi juga mengoptimalkan tata ruang secara efektif. TOD adalah sebuah konsep yang mengintegrasikan transportasi dan tata guna lahan.
“Transit itu berhubungan dengan angkutan umum dan development itu mengembangkan tata guna lahan,” ungkap Jumardi.
Dengan demikian di wilayah Jabodetabek yang sudah teraglomerasi, kesuksesan TOD menjadi salah satu pendekatan mengatasi kemacetan akan efektif apabila semua Pemerintah Daerah mampu menjalankan perannya secara maksimal.
“BPTJ sebagai bagian dari perangkat Pemerintah Pusat kewenangannya terbatas pada melakukan koordinasi dan memfasilitasi semua stakeholder di Jabodetabek untuk berperan mengintegrasikan layanan transportasi perkotaan di Jabodetabek,” jelas Jumardi.
Panduan Rancang Kota itu sendiri merupakan perangkat yang menjembatani antara perencanaan kota dengan desain arsitektur dalam pembangunan fisik bagian bagian kota yang terintegrasi dengan sistem transportasi perkotaan.
Selain tentunya komponen fisik itu sendiri aspek-aspek lain yang dipertimbangkan menyangkut juga ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan sehingga mendukung terwujudnya lingkungan kota yang terpadu, serasi dan berkelanjutan.
Di dalam Panduan Rancang Kota juga memuat uraian teknis secara rinci tentang kriteria, ketentuan, persyaratan dan standar tentang bagaimana pembangunan dilakukan baik menyangkut fisik bangunan, prasarana dan fasilitas umum, fasilitas sosial, utilitas serta sarana lingkungan.
Apabila dirunut dari acuan yang lebih makro maka Panduan Rancang Kota merupakan penjabaran yang lebih operasional dari ketentuan peraturan perundangan menyangkut tata ruang.
“Semua pelaksanaan pembangunan itu harus tunduk pada Undang-Undang Tata Ruang dan peraturan tata ruang baik dalam lingkup provinsi dan kabupaten/kota. Tetapi peraturan itu bersifat makro, belum bisa diimplementasikan. Untuk itu, dibuatlah PRK untuk mengatur dengan sangat detail kawasan TOD dan daerah dalam radius 500 meter di sekitarnya,” tutup Jumardi.