DEPOK24JAM, – Sebanyak tiga kios milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.
Bangunan kios PKL tersebut ditertibkan Satpol PP karena merupakan bangunan liar dan melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan penertiban itu dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Masih menurut Lienda Ratnanurdianny, saat ini satu per satu bangunan yang menempati fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) mulai dibongkar.
“Mudah-mudahan kesadaran masyarakat meningkat bahwa harus mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi dan golongan,” ucap Lienda Ratnanurdianny.
Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, Lienda mengatakan bangunan yang dibongkar tersebut bisa merusak trotoar karena peruntukannya tidak sesuai.
“Tentunya melanggar hak-hak warga masyarakat, pejalan kaki saat melakukan aktivitas,” kata Lienda dikutip dari berita.depok.go.id.
Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP melalui Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban telah melayangkan Surat Pemberitahuan (SP) serta sosialisasi kepada pemilik kios.
Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi menuturkan, hal itu membuat proses penertibannya berjalan lancar dan kondusif.
“Alhamdulillah, banyak pihak yang mendukung, dan kesadaran pedagang cukup tinggi, sehingga saat penertiban berjalan kondusif,” tandasnya.