DEPOK24JAM,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyoroti kisruh relokasi SDN Pondokcina 1. Komisioner Komnas HAM pun ikut turun tangan dengan mendatangi lokasi dan berdialog dengan wali murid.
Atas kisruh relokasi SDN Pondokcina 1 yang berkepanjangan ini, Komnas HAM akan segera memanggil Wali Kota Depok untuk membahas permasalahan tersebut agar tidak berlarut. Komnas HAM akan bersinergi dengan gubernur seperti apa rencana kedepannya.
“Kami tentu berharap agar tidak dilakuan pemusnahan atau relokasi ke sekolah sampai dengan ada persiapan yang matang, ada tempat yang sesuai yang kondusif sehingga anak-anak bisa belajar dengan tenang,” kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina.
Langkah yang dilakukan Komnas HAM ini sebagai respon atas laporan yang dilakukan wali murid yang merasa relokasi SDN Pondokcina 1 yang tidak dilakukan dengan baik. Baik itu dari segi akses, penempatan, dan lain sebagainya
“Sehingga ini menimbulkan kekerasan baru sebenarnya oleh sistem, karena penempatan atau relokasi tersebut yang tidak direncanakan dengam baik,” ungkap Putu Elvina.
Setelah melakukan dialog dengan wali murid, Komnas HAM mendapat laporan beberapa siswa kesulitan mendapatkan layanan pendidikan. Padahal kata Putu Elvina, hak untuk mendapatkan layanan pendidikan adalah hak dasar yang dijamin Undang Undang.
“Dan kewajiban untuk melakukannya itu terletak pada pemerintah kota. Sehingga, kalau kemudian ada upaya untuk membangun apakah itu rumah ibadah dan lain sebagainya, harus dipastikan bahwa bangunan yang akan dijadikan rimah ibadah tersebut, apakah bangunan yang digunakan atau tidak,” tegasnya.

Relokasi yang dilakukan dengan tidak baik maka ada indikasi para siswa mendapatkan kekerasan dan terjadi kelalaian yang disebabkan oleh sistem yang dibangun. Sehingga hak pendidikan mereka terganggu. Hal tersebut tentu sangat tidak diinginkan oleh siapapun.
“Nah kondisinya sekarang ini adalah sekolah yang aktif dengan rombongan belajar sekitar 12, dan siswa hampir 300 lebih,” ujarnya.
Komnas HAM mendorong wali kota dan gubernur untuk mempertimbangkan baik-baik rencana relokasi tersebut. Karena kata dia, Depok atau pun beberapa kota lainnya tidak seimbang antara jumlah anak dan sarana sekolah.
“Kecuali kalau Kota Depok surplus bangunan sekolah, sehingga akan mudah. Tapi pada saat anak itu dititipkan atau menumpang di sekolah lain, hingga terjadi perubahan jam belajar, kemudian tempat baru, akses baru, ini yang berpotensi menciderai hak mereka untuk mendapatkan pelajaran yang optimal,” katanya.
Putu menuturkan, wali murid mengaku tidak keberatan dengan rencana relokasi. asalkan, relokasi tersebut menjamin keberlangsungan pendidikan dan memastikan bahwa anak terlayani dengan baik. “Kemudian tidak ada intimidasi dalam proses relokasi tersebut,” pungkasnya.