Mahasiswa Universitas Gunadarma Korban Persekusi Laporkan Pelaku ke Polres Metro Depok

DEPOK24JAM,- Mahasiswa Universitas Gunadarma (UG) Depok berinisial T yang menjadi korban persekusi yang viral di media sosial beberapa waktu lalu melapor ke Polres Metro Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengungkap, T melapor pada Minggu, 18 Desember 2022.

“Pada 18 Desember jam 11.00 WIB korban persekusi datang ke Polres Metro Depok membuat laporan. Inisial pelapor adalah T (18), salah satu mahasiswa Gundar,” ungkap Imran Edwin Siregar.

Pihak kepolisian pun melakukan pendalaman terhadap laporan T tersebut dengan memintai keterangan terhadap sejumlah saksi.

“Kita melakukan langkah berikutnya mencari saksi tentang bagaimana terjadinya kasus tersebut di Gundar. Dari bukti video nanti kita belum bisa menentukan berapa yang langsung, tapi mudah-mudahan akan kita ungkap bersama,” tuturnya.

Terlapor adalah pelaku persekusi terhadap T yang juga merupakan mahasiswa UG. “(Terlapor) dari rekan senior yang bersangkutan,” beber Imran.

Terkait kasus ini, T mengaku dirinya mendapat tindak persekusi dari teman-temannya. Perlakukan tak manusiawi diterima T, mulai dari sundutan rokok hingga pemukulan. Korban juga hampir ditelanjangi.

“Kalau dari ini kita lihat banyak lebam juga bekas sundutan rokok. Semi ditelanjangi,” ucap Imran Edwin Siregar.

Pihak kepolisian pun masih mendalami dugaan korban yang dicekoki urine. Jika memang terbukti akan ditindaklanjuti.

“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Kalau pengakuannya dengan bukti lain cukup kita tindaklanjuti,” kata Imran.

Terkait kasus ini, terlapor dikenakan pasal 351, 170 dan UU ITE. “Ancaman UU ITE adalah 4 tahun, pasal 170 ancaman 5 tahun, dan pasal 351 adalah 5 tahun,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *