Rizky, Warga Depok yang Bunuh Anak Kandung Didakwa Pasal Ancaman Mati

DEPOK24JAM.- Rizky Noviyandi Achmad (31) yang tega membantai anggota keluarganya di kediamannya, RT 003 RW 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok pada Selasa, 21 Februari 2023 diserahkan penyidik Resmob polres metro Depok kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok.

Penyerahan tersangka Rizky sebelumnya disangkakan melakukan perbuatan pidana membunuh buah hatinya secara terencana.

Saat itu sang anak bersiap berangkat sekolah. Dengan tega, Rizky menganiaya istrinya dengan membacok ke leher hingga sekarat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah sebelumnya berkas perkara hasil penyidikan unit Resmob Polres Depok dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Depok.

Kepala seksi intelijen Andi Rio Rahmat Rahmatu menerangkan pihaknya telah melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti.

“Tersangka langsung tahan 20 hari ke depan di Rutan Depok,” ujar Andi Rio.

Rio menambahkan tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan terancam hukuman pidana mati karena pasal yang didakwakan adalah pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal terkait pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita akan memimpin secara langsung selaku penuntut umum bersama dengan empat Jaksa lainnya yakni Andi Rio Rahmatu, Putri Dwi Astrini, Alfadera dan Faisal Anwar.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *