Terpidana Mafia Tanah Depok Diciduk

DEPOK24JAM,- Seorang terpidana kasus penggelapan sertifikat lahan di Depok, Alfrido (49), berhasil diamankan oleh Kejaksaan Negeri Depok. Alfrido ditangkap paksa di rumahnya di kawasan Pesona Kayangan Depok pada pagi hari.

Penangkapan tersebut dilakukan karena Alfrido telah mangkir sebanyak tiga kali saat dipanggil oleh jaksa eksekutor. Bahkan, dia sempat melarikan diri selama 10 bulan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Alfrido mangkir setelah tiga kali dipanggil dengan patut oleh jaksa eksekutor terkait tindak pidana umum. Terpidana tidak hadir setelah dipanggil dengan patut sebanyak tiga kali, sehingga menjadi terpidana buron,” kata Arif Ubaidillah, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Depok, pada hari Senin (22/5/2023).

Pemanggilan paksa terhadap terpidana dilakukan sebagai langkah lanjutan dari putusan pengadilan. Hal ini berkaitan dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor putusan 317/PIT/2022/PTBandung yang dikeluarkan pada tanggal 4 Oktober 2022.

“Kasus ini terkait tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Terpidana Alfrido terlibat dalam penggelapan sertifikat tanah milik seorang kakek yang berusia lanjut,” ungkapnya.

Selama buron, Alfrido berhasil melarikan diri ke beberapa wilayah, termasuk Bogor. Pergerakannya yang licin membuatnya berhasil menghindari penangkapan selama 10 bulan.

“Selama menjadi buronan, Alfrido berpindah-pindah tempat mulai dari Depok ke Kabupaten Bogor atau Kota Bogor,” ujarnya.

Sertifikat lahan yang digelapkan oleh Alfrido merupakan milik kakek tersebut. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,8 miliar.

“Sertifikat yang digelapkan merupakan barang bukti dalam kasus ini, dan kerugian yang ditimbulkan mencapai kurang lebih 1,8 miliar,” jelasnya.

Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Depok setelah dijebloskan ke sel.

“Alfrido sudah kami tahan dan dikirim ke Rutan Depok pada pukul 09.00 tadi,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *