DEPOK24JAM,- Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggemparkan warga Depok. Balqis, seorang ibu rumah tangga, melaporkan suaminya, inisial BB, ke Polres Depok setelah bertahun-tahun mengalami penganiayaan yang nyaris merenggut nyawanya. Namun, kejadian ini memunculkan keanehan ketika pelaku justru membuat laporan balik dengan tuduhan KDRT terhadap Balqis.
Seorang wiraswasta bernama BB yang tinggal di Jalan Bumidaya Cinere, Depok, sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh istrinya, Balqis.
Balqis, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Vila Nusa Indah, Kabupaten Bogor, telah menjadi korban penganiayaan berulang kali selama 14 tahun pernikahannya.
Kasus terbaru terjadi pada tanggal 26 Februari, di mana Balqis mengalami penganiayaan yang sangat brutal. “Matanya disiram dengan sambal cabai hingga tidak dapat membuka mata, dirinya ditarik, dijedotkan kepalanya, ditonjok, dan dijambak hingga rambutnya copot,” ujar Sahara Hanum, adik korban.
Dalam usaha membela diri dan melindungi ketiga anaknya yang masih kecil, saat kejadian Balqis menarik celana suaminya, hingga menyentuh alat kelaminnya. Pada akhirnya, Balqis berhasil melepaskan cengkeraman suaminya.
“Tanpa membawa apa pun, Balqis segera melarikan diri ke Polres Depok untuk melaporkan kejadian tersebut dan menjalani pemeriksaan medis,” katanya.
Setelah dua minggu dari kejadian, BB datang ke Polres Depok dan membuat laporan balik dengan tuduhan Balqis melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan menarik alat kelaminnya. Padahal, Balqis hanya melakukan pembelaan diri. Kejadian ini semakin kompleks ketika tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut, namun BB menggunakan saksi ahli untuk mendukung laporannya. Hal yang mengejutkan, Balqis yang seharusnya menjadi korban malah ditahan sebagai tersangka.
Kasus ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak terhadap penanganan hukum yang tidak adil terhadap Balqis. Banyak yang mempertanyakan mengapa pelaku, BB, yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini, justru mengubah peran menjadi pelapor. Muncul dugaan bahwa adanya intervensi atau tekanan yang membuat pelaku membalikkan tuduhan.
Pihak kepolisian yang menangani kasus ini telah melakukan pemeriksaan dan visum terhadap Balqis. Seluruh penyidik sangat simpati terhadap Balqis dan meminta agar dia tidak mencabut laporannya, mengingat pada tahun 2016 Balqis juga telah mencabut laporan dan berdamai dengan pelaku.
Masyarakat menuntut agar pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini dan memastikan adanya keadilan bagi Balqis. Kasus kekerasan dalam rumah tangga harus dihadapi dengan serius dan pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban kekerasan harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Kasus KDRT ini harus dijadikan momentum bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan perlindungan terhadap korban kekerasan. Tidak hanya itu, penegakan hukum yang adil dan tegas harus menjadi komitmen yang nyata untuk memberikan keadilan kepada semua korban kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus KDRT yang menimpa Balqis telah mengguncang warga Depok. Kejadian ini menggarisbawahi perlunya perhatian serius terhadap kasus KDRT dan perlindungan terhadap korban. Pemerintah dan lembaga terkait harus bersama-sama bekerja untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga, memberikan perlindungan kepada korban, dan memastikan keadilan dalam penegakan hukum.