DEPOK24JAM,- GP Ansor dan Banser Kota Depok menanggapi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di Kota Depok beberapa hari belakangan ini.
Keduanya mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan penanganan kasus tersebut. Dalam pernyataan sikap tersebut, GP Ansor dan Banser menyoroti pentingnya menindaklanjuti laporan kasus KDRT dengan serius, melibatkan aparat penegak hukum, dan melindungi hak-hak korban.
Ketua GP Ansor Kota Depok, Muhammad Kahfi, dalam pernyataan resminya, mengatakan sebagai organisasi pemuda dan masyarakat yang peduli dengan kondisi sosial di Kota Depok, pihaknya menekankan pentingnya menjalankan proses hukum yang adil terkait dengan kasus KDRT yang telah dilaporkan.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kejahatan yang tidak dapat dibenarkan, dan kami mendesak agar aparat penegak hukum bertindak dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Kahfi juga menegaskan bahwa korban KDRT harus dilindungi dan didampingi, bukan dikriminalisasi.
“Kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap korban KDRT. Negara, pemerintah, masyarakat, dan semua pihak terkait harus bertanggung jawab dalam melindungi korban dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” ujarnya.
Selain itu, pohaknya juga mendorong keterlibatan Pemerintah Kota Depok melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (DPAP2KB) dalam memberikan pendampingan kepada korban KDRT.
“Kehadiran pemerintah daerah sangat penting dalam mendukung perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kami mendorong agar Pemerintah Kota Depok melalui DPAP2KB dapat memenuhi kebutuhan pendampingan bagi korban KDRT sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban,” tambah Kahfi.
Dia mengajak seluruh masyarakat Kota Depok untuk aktif melaporkan kasus kekerasan yang dialami atau disaksikan. “Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam penanggulangan kasus KDRT dan kekerasan lainnya. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan di Kota Depok,” tutup Kahfi.
Info sebelumnya, Sebuah kasus KDRT di Depok menghebohkan warga setempat. Balqis, seorang ibu rumah tangga, melaporkan suaminya, BB, ke Polres Depok setelah mengalami penganiayaan yang nyaris fatal selama bertahun-tahun. Namun, kejadian ini menjadi aneh ketika pelaku justru melaporkan Balqis atas tuduhan KDRT.
BB, tinggal di Jalan Bumidaya Cinere, Depok, telah menjadi tersangka dalam kasus KDRT yang dilaporkan oleh Balqis.
Balqis, seorang ibu rumah tangga di Vila Nusa Indah, Kabupaten Bogor, telah menjadi korban penganiayaan berulang selama 14 tahun pernikahannya.
Kejadian terbaru terjadi pada 26 Februari, di mana Balqis mengalami penganiayaan yang sangat kejam. Adik korban, Sahara Hanum, mengatakan bahwa Balqis disiram cabai ke matanya sehingga tidak bisa membuka matanya, dipukul dan ditonjok, dan rambutnya dijambak hingga lepas.
Dalam upaya membela diri dan melindungi ketiga anaknya yang masih kecil, Balqis menarik celana suaminya hingga menyentuh alat kelaminnya. Akhirnya, Balqis berhasil melepaskan diri dari cengkeraman suaminya.
Tanpa membawa barang apa pun, Balqis segera melarikan diri ke Polres Depok untuk melaporkan kejadian tersebut dan menjalani pemeriksaan medis.
Dua minggu setelah kejadian, BB datang ke Polres Depok dan melaporkan Balqis dengan tuduhan melakukan KDRT dengan menarik alat kelaminnya. Padahal, Balqis hanya membela diri. Kejadian ini semakin rumit karena tidak ada saksi langsung, tetapi BB menggunakan saksi ahli untuk mendukung laporannya. Yang mengejutkan, Balqis yang seharusnya menjadi korban malah ditahan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menyatakan bahwa Balqis tidak kooperatif. Oleh karena itu, Balqis ditahan sebagai tersangka. Suaminya juga ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan karena luka parah di alat kelaminnya memerlukan operasi dan dua rumah sakit merekomendasikan agar tidak ditahan.