DEPOK24JAM,- Sebuah kontroversi muncul setelah PT Tokai Dharma Indonesia (PT TDI), sebuah perusahaan di Kota Depok, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 74 pekerjanya dengan alasan menghindari kerugian. Keputusan ini menimbulkan kecaman dari Forum Buruh Kota Depok, yang menggelar aksi sebagai bentuk protes terhadap tindakan tersebut hari ini.
“Pada tanggal 11 Mei 2023, PT TDI menerbitkan Surat Pemberitahuan PHK yang ditandatangani oleh Supranata selaku HR & GA PT TDI. Surat tersebut telah disampaikan kepada 74 pekerja, namun secara keseluruhan, pekerja menolak kebijakan PHK tersebut. Mereka kemudian mengkuasakan masalah ini kepada PUK dan PC FSP KEP SPSI Kota Depok untuk menuntut keadilan,” demikian dalam keterangan resmi yang diterima DEPOK24JAM.
Keterangan resmi juga menjelaskan proses penyelesaian, sejumlah pekerja, sekitar 10 hingga 11 orang, terpaksa menerima PHK dikarenakan kondisi ekonomi pribadi, kewajiban membayar hutang, atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan mereka untuk bersama-sama berjuang dengan serikat pekerja di Depok.
“Salah satu contohnya adalah Ibu Mardiyah, seorang pekerja yang saat ini sedang dirawat di RS Sentra Medika Depok.”
Keputusan PHK yang dilakukan PT TDI dengan dalih efisiensi untuk menghindari kerugian, dipandang sebagai tindakan yang tidak dapat dibiarkan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Kota Depok. Lebih lanjut, kejadian yang menyentuh perasaan adalah ketika seorang pekerja dari bagian HR & GA menyerahkan surat PHK kepada salah satu pekerja yang sedang dirawat di RSUD Cibinong. Kejadian ini menyakitkan hati seluruh pekerja dan masyarakat Depok.
Menanggapi situasi ini, Forum Buruh Kota Depok mengusulkan agar PT TDI melaksanakan efisiensi dengan mengacu pada Surat Edaran Menaker nomor 907 Tahun 2004.
Usulan ini mencakup pengurangan upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, pengurangan shift, penghapusan kerja lembur, pengurangan jam kerja, pengurangan hari kerja, pembebasan pekerja secara bergilir, dan tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya. “Jika PHK tetap tidak terhindarkan, maka diberikanlah pensiun kepada pekerja yang memenuhi syarat.”
Dalam pernyataan resmi tersebut Forum Buruh Kota Depok menuntut pembatalan PHK terhadap 74 pekerja PT TDI. Mereka Buruh Kota Depok juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan aksi dan bahkan mogok daerah jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Forum Buruh Kota Depok, yang juga merupakan anggota Kongres Buruh Kota (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menegaskan PHK terhadap 74 pekerja PT TDI harus dibatalkan.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat tindakan yang tidak adil ini. Kami siap melakukan aksi protes dan bahkan mogok daerah sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan yang merugikan pekerja.”
Forum Buruh Kota Depok juga mengkritik PT TDI atas kurangnya perhatian terhadap aspek kemanusiaan dalam pelaksanaan PHK. Surat PHK yang diserahkan kepada salah satu pekerja yang sedang dirawat di RSUD Cibinong menunjukkan kekurangpedulian terhadap kondisi dan perasaan pekerja. Tindakan semacam ini dianggap tidak pantas dan telah menyakiti seluruh pekerja serta masyarakat Depok.
Selain itu, Forum Buruh Kota Depok mengingatkan PT TDI untuk mempertimbangkan alternatif lain dalam menghadapi situasi yang sulit ini.
PT TDI belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dan protes yang diajukan oleh Forum Buruh Kota Depok. Namun, tekanan dari serikat pekerja dan dukungan yang kuat dari masyarakat Depok dapat mempengaruhi keputusan perusahaan dalam merespons situasi ini.
Kasus PHK oleh PT Tokai Dharma Indonesia telah menciptakan gelombang kontroversi di Kota Depok. Semua pihak menantikan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh perusahaan dan apakah Forum Buruh Kota Depok akan melaksanakan aksi protes yang mereka rencanakan.