DEPOK24JAM,– Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) setiap tahun dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bagi warga pra sejahtera.
Program ini sudah digulirkan Pemkot Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Depok sejak tahun 2017 agar warga pra sejahtera memiliki rumah layak huni.
Namun, tidak tidak semua rumah mendapatkan bantuan program RTLH. Hanya rumah yang masuk dalam kriteria yang ditentukan yang akan mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Aksi Begal Di Depok Gagal Setelah Korban Menyerang Balik Pelaku
Hal ini diungkap Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi sebagaimana dikutip DEPOK24JAM dari berita.depok.go.id.
“Sebelum diberikan bantuan kami pasti akan melakukan verifikasi dengan melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat,” ucap Dadan Rustandi.
Dadan Rustandi mengungkap sembilan kriteria warga pra sejahtera yang mendapat bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, di antaranya:
Baca Juga: Pengguna Grab Express Panik, Pesanan Belanjaan Belum Tiba
Pertama, calon penerima bantuan adalah masyarakat dengan ekonomi rendah.
Kedua, kondisi kerusakan rumah calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen.
Ketiga, lokasi rumah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
Keempat, tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama.
Kelima, kondisi rumah bakal calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun.
Keenam, tidak diperjual belikan selama jangka waktu tiga tahun.
Ketujuh, calon penerima bantuan belum pernah menerima bantuan sosial (bansos) RTLH dalam tiga tahun terakhir.
Kedelapan, kerusakan rumah bukan karena bencana alam.
Kesembilan, bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang bakal diberikan.
Adapun penerima manfaat bantuan RTLH ungkap Dadan Rustandi akan menerima senilai Rp23 juta dengan rincian Rp20 juta untuk material dan Rp3 juta untuk upah pekerja.
“Tahun ini kami perbaiki 2.211 RTLH. Jumlah ini naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya 758 unit,” pungkasnya.