Pelanggaran Aturan Kampanye Terjadi di Cilodong Selama Pemilu 2024

DEPOK24JAM,- Selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Cilodong mencatat sebanyak 574 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Ketua Panwascam Cilodong, Dedi Muliana, menyoroti bahwa APK yang melanggar terutama terpasang di jalan protokol seperti Jalan Haji Dimun, Jalan Raya Cilodong, dan Abdul Gani.

“Dekat 574 APK terdata di jalan protokol yang melanggar, belum termasuk di dalam gang. Misal di Jalan Haji Dimun, Jalan Raya Cilodong, Abdul Gani dan seterusnya,” ungkapnya pada Minggu (28/01/24).

Dedi menjelaskan bahwa pemasangan APK yang tidak sesuai lokasi menjadi pelanggaran utama, dengan banyaknya APK yang ditempatkan di tiang listrik dan pohon. Untuk mengatasi masalah ini, Dedi menekankan perlunya tindakan preventif, edukasi, dan sosialisasi kepada peserta pemilu untuk memastikan pemahaman yang baik terhadap aturan kampanye yang berlaku.

“Kami hanya melakukan pendataan dan merekomendasikan hal ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penertiban,” tambahnya.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman selama masa kampanye dan pemilihan berlangsung, serta memastikan integritas proses pemilu tetap terjaga.

Sumber: berita.depok.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *