Rektor UI Tetapkan Sanksi Administratif Terhadap Ketua BEM Melki Sedek Sebagai Pelaku Kekerasan Seksual

DEPOK24JAM,- Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, telah menetapkan sanksi administratif terhadap seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia bernama Melki Sedek yang juga menjabat Ketua BEM UI (non-aktif).

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan keterangan dari pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti, Satgas PPKS UI menyimpulkan bahwa Pelaku terbukti melakukan jenis kekerasan seksual, termasuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban,” demikian dalam keterangan resmi yang diterima DEPOK24JAM, Rabu, 31 Januari 2024.

Melalui Keputusan Rektor Nomor 45/UN2.1.4/KR/2024, Melki Sedek terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Sebagai konsekuensi, dia dikenakan sanksi administratif yang meliputi skorsing akademik selama satu semester.

Selama masa skorsing, Melki dilarang melakukan kontak, pendekatan, atau kehadiran dekat dengan korban. Selain itu, dia tidak diizinkan aktif di organisasi atau kegiatan kemahasiswaan dan tidak boleh berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia.

Selain skorsing, Melki juga wajib mengikuti konseling psikologis. Laporan hasil konseling akan menjadi dasar bagi Rektor UI untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah menjalani sanksi yang ditetapkan.

Satgas PPKS UI juga akan memberikan pelayanan psikis dan bantuan hukum kepada korban jika diperlukan. Program konseling dan edukasi akan dilaksanakan untuk Melki Sedek setelah penetapan rekomendasi. Satgas juga akan memantau pelaksanaan sanksi dan memberikan perlindungan keamanan kepada korban dan saksi dari ancaman dan intimidasi yang mungkin dilakukan oleh pelaku.

Dalam kasus pelanggaran lebih lanjut, Satgas berwenang merekomendasikan sanksi lebih berat hingga pengeluarkan pelaku dari Universitas Indonesia.

Korban atau pelaku berhak meminta pemeriksaan ulang atas keputusan rektor jika dianggap tidak adil, dengan batas waktu pengajuan permohonan selambat-lambatnya 14 hari kalender sejak diterimanya surat keputusan.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan catatan apabila terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

“Dengan keputusan ini, Universitas Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan kampus dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi para korban.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *