Caleg dari Gerindra Depok Terseret Kasus Politik Uang saat Kampanye di Sawangan

Caleg Gerindra Depok

DEPOK24JAM,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok berencana memanggil Haposan Paulus Batubara (HPB), seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra di daerah pemilihan Jawa Barat IV.

Langkah ini diambil untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan saat kampanye di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat.

“Kami akan melakukan klarifikasi kepada terduga, saksi, dan pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Depok, Sulastio pada Rabu (31/1/2024).

Menurut Sulastio, pihaknya memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelidiki kasus ini. “Hasil keputusan diskusi kemarin, kasus masih ditangani Bawaslu dengan waktu 2×7 hari kerja memproses kajian untuk melengkapi bukti dan keterangan,” kata Sulastio.

Sulastio menjelaskan apabila terbukti Haposan Paulus Batubara melakukan praktik politik uang, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Ancaman sanksinya termasuk pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp24.000.000.

Penyelidikan kasus ini dilakukan secara bersama-sama dengan Polres Depok dan Kejaksaan Negeri Depok yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, sebuah lembaga penegak hukum yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan negeri.

Sebelumnya, beredar sebuah video di internet yang menunjukkan Haposan Paulus Batubara membagikan uang kepada sejumlah ibu-ibu dalam sebuah agenda kampanye. Dalam rekaman tersebut, ibu-ibu yang menerima uang terlihat senang dan antusias.

Dalam konfirmasinya kepada media pada Kamis (1/2/2024), HPB menyatakan bahwa kejadian tersebut bersifat spontan. Saat sebuah acara tebus murah berlangsung, HPB mengaku tersentuh melihat banyak ibu yang berkumpul dan mengaku belum makan. Sebagai respons, dia memberikan uang kepada mereka agar dapat membeli cilok dari penjual yang berada di sekitar tempat acara tersebut.

Meskipun HPB mengklaim bahwa tindakannya tidak bermaksud sebagai politik uang, namun hal tersebut menuai kontroversi. Dia bahkan mempertanyakan apakah memberikan uang sebesar Rp5.000 dapat dianggap sebagai praktik politik uang.

Pernyataan HPB ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Bawaslu. Dalam pernyataannya, Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, HPB menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan dari Bawaslu dan menjelaskan bahwa tindakannya tersebut murni dilakukan sebagai bentuk simpati terhadap kondisi ibu-ibu yang kelaparan.

Kontroversi seputar dugaan politik uang ini masih menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang batasan antara kegiatan sosial dan praktik politik yang sah dalam konteks kampanye politik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *