DEPOK24JAM,- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tidak ada keterkaitan antara bantuan sosial (bansos) dan peningkatan suara pasangan calon dalam pilpres.
MK menegaskan bahwa anggaran bansos telah disusun secara cermat oleh pemerintah, dan tidak ada tanda-tanda pelanggaran atau kejanggalan dalam penggunaannya, seperti yang dituduhkan oleh pihak Anies-Cak Imin.
Meskipun Anies-Cak Imin mengajukan gugatan dengan klaim adanya keanehan dalam penggunaan bansos, MK menyatakan bahwa pembagian bansos di berbagai daerah tidak memiliki dampak terhadap suara paslon.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa bansos telah diatur dengan baik oleh pemerintah, termasuk dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
“Pembagian bansos secara langsung oleh presiden dan menteri adalah hal yang wajar,” ujar Asrul di Gedung MK, Senin 22 April 2024.
Dia menegaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki tujuan di balik kebijakan publik, sesuai dengan instrumen hukum acara MK. MK juga menekankan pentingnya mengacu pada perundang-undangan dalam menilai penggunaan anggaran bansos.
MK menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa bansos secara langsung memengaruhi pemilih dalam pilpres.
Meskipun pihak Anies-Cak Imin menyajikan bukti seperti hasil survei dan pendapat ahli, MK tidak menemukan hubungan yang kuat antara bansos dan peningkatan suara paslon dalam pilpres.
MK juga menyarankan agar penyaluran bansos di masa mendatang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terjadi dekat dengan kegiatan pemilihan umum, untuk menghindari kesan menguntungkan pihak tertentu.
Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pembacaan pertimbangan putusan perkara sengketa hasil pilpres 2024 di Gedung MK.