Tukang Cilok di Kemiri Muka Jadi Pelaku Pelecehan Anak, Pelaku Hanya Tanda Tangani Surat Pernyataan

DEPOK24JAM,- Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak-anak di Depok kembali terjadi. Jais, ibu salah satu korban, mengatakan pelaku seorang tukang cilok bernama Caswari.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pada Juni lalu di Gang Waru 2 RT.004/001, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji.

“Pelaku biasa mangkal di situ dan di Ciliwung,” ungkap Jais kepada Depok24jam.

Caswari, yang dikenal dengan ciri-ciri fisik gemuk, perut buncit, kulit hitam, serta gerobak cilok putih bertuliskan ‘Cilok Kuah Pak Joni’, mengenakan topi biru saat kejadian berlangsung.

Anak Jais, yang berusia 5 tahun mengalami trauma berat dan ketakutan setiap kali melihat pelaku. “Anak saya kondisi trauma dan ketakutan ketika melihat pelaku,” jelasnya.

Saksi mata, teman sebaya korban, melaporkan bahwa pelaku menawarkan cilok kuah gratis dengan syarat korban harus memeluk dan mencium pelaku.

Ketika korban menolak, Caswari memaksa dan akhirnya korban berhasil melarikan diri. setelah itu yeman korban melaporkan kejadian tersebut, dan pelaku segera didatangi oleh warga.

Jais juga mengungkapkan bahwa sudah ada dua korban lain yaitu Z (5 tahun) dan D (8 tahun). Pelaku akhirnya diinterogasi dan dibawa ke RT setempat setelah warga mengetahui keberadaannya.

“Pelaku dipantau, lalu kemarin ketika pelaku berjualan di tempat mangkal biasanya, pelaku langsung diinterogasi dan dibawa ke tempat RT setempat,” tutur Jais.

Kejadian ini telah dilaporkan ke pihak berwajib dan diselesaikan melalui musyawarah. Warga setempat telah membuat surat pernyataan yang melarang Caswari untuk berjualan lagi di daerah tersebut.

“Pelaku dilarang lagi berjualan di daerah sekitar oleh warga dan pelaku dibuatkan surat pernyataan,” kata Jais.

Dia menambahkan polisi menanyakan apakah keluarga tersebut ingin melanjutkan proses hukum atau memilih penyelesaian secara damai.

Menurut keterangan yang diperoleh, jika keluarga memutuskan untuk melanjutkan proses hukum, maka pihak korban harus siap mengikuti setiap panggilan hingga ke pengadilan.

Namun, sebagai orang tua, ia merasa kasihan karena anaknya yang tadinya sudah mulai melupakan kejadian tersebut harus kembali mengalami trauma dan menangis histeris, khawatir kondisi mentalnya akan kembali terganggu.

Meskipun begitu, keluarga telah membuat surat perjanjian di atas materai. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa jika pelaku kekerasan tersebut muncul lagi, maka kasusnya akan langsung diproses secara hukum.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan. Jais berharap dengan berbagi cerita ini, tidak ada lagi korban yang mengalami nasib serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *