Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Buruh dan Mahasiswa Kepung Gedung DPR

DEPOK24JAM,- Ribuan buruh dan mahasiswa dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini (22/8).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang Pilkada yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Para demonstran mendesak DPR untuk tidak mengabaikan putusan MK dan menghentikan upaya revisi UU Pilkada. Mereka juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan putusan MK.

Salah satu panggilan untuk aksi demonstrasi disampaikan oleh BEM UI yang akan berkumpul pada pukul 09.00 WIB dan kemudian bergerak menuju Gedung DPR RI untuk melakukan demonstrasi.

Mereka mengajak para peserta aksi untuk mengenakan baju hitam dan Jaket Kuning UI. “Aksi massa untuk mengawal putusan MK,” tulis BEM UI dalam seruan aksinya yang diunggah di media sosial resmi mereka.

Aksi demonstrasi ini merupakan buntut dari putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dinilai tidak diindahkan oleh DPR. Para demonstran khawatir revisi UU Pilkada akan membuka peluang bagi praktik politik yang tidak sehat dan merugikan kepentingan rakyat.

Meskipun dihadapkan pada aksi demonstrasi besar-besaran, rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas revisi UU Pilkada tetap berlangsung.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwa pihaknya lebih cenderung mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) daripada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkan norma hukum mengenai batas usia minimum calon kepala daerah untuk Pilkada, karena dianggap lebih eksplisit.

“Karena norma hukum yang lebih jelas itulah kami, bersama mayoritas fraksi, sepakat untuk memilih yang sudah tegas tertuang dalam putusan,” ujar Awiek, sapaan akrabnya, usai Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Awiek menjelaskan bahwa meskipun MA dan MK adalah lembaga hukum yang setingkat, putusan MA No.23 P/HUM/2024 lebih tegas dalam mengatur persyaratan usia calon kepala daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *