Jaksa Depok Kuatkan Peran RT/RW dalam Pengawasan Hukum Pilkada 2024

DEPOK- Kejaksaan Negeri Kota Depok dan KPU Kota Depok menggelar diskusi panel dengan tema Peningkatan Pemahaman Hukum dan Optimalisasi Perat RT/RW dalam Mensukaeskan Pilkada. Acara diselenggarakan di Hotel Savero Depok, Selasa 10 September 2024.

Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Depok, Firdaus dalam pemaparannya menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman hukum dan optimalisasi peran RT/RW dalam mensukseskan Pilkada 2024.

Firdaus menjelaskan RT/RW memegang peran strategis dalam pengorganisasian pemilih dan sosialisasi proses Pilkada.

“Tanggung jawab mereka termasuk memastikan data pemilih akurat, membantu penyebaran informasi pemilu, serta melaporkan dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, kolaborasi dengan pihak berwenang seperti KPU dan Bawaslu dianggap krusial untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Pilkada.

Pilkada 2024 di Kota Depok dijadwalkan dimulai pada Agustus dengan pendaftaran pasangan calon, diikuti masa kampanye pada September hingga November, dan pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Semua pihak diimbau untuk berperan aktif dalam memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.

Dia menambahkan, peningkatan pemahaman hukum ini diharapkan dapat mendorong partisipasi pemilih yang lebih besar dan menciptakan suasana Pilkada yang damai serta lancar.

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, mengajak RT/RW untuk berperan aktif dalam mensukseskan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Setelah sukses menggelar Pemilu dengan tingkat partisipasi mencapai 82%, KPU berharap Pilkada nanti dapat mencapai angka partisipasi sekitar 80%.

“Belajar dari Pilkada 2020, partisipasi masyarakat saat itu masih minim, hanya 62 persen. Oleh karena itu, KPU terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk Pilkada 2024,” paparnya.

Menurut dia, RT/RW memiliki peran penting dalam mengajak warga untuk berpartisipasi, terutama untuk memastikan Pilkada berjalan lancar dan partisipasi meningkat.

Seperti diketahui, Pilkada Depok akan memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota. Di Depok, terdapat dua pasangan calon yang akan bertarung, yaitu Imam Budi-Ririn dan Supian Suri-Chandra. Sementara itu, Pilkada Gubernur diikuti oleh empat pasangan calon.

Willi menekankan keterlibatan semua pihak, termasuk RT/RW, sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan bijaksana.

“Mari sukseskan Pilkada serentak ini agar dapat menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi Kota Depok dan Provinsi Jawa Barat,” tutupnya.

Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Depok yang juga Anggota Gakumdu Kota Depok, M. Arief Ubaidillah mengatakan kejaksaan bekerja sama dengan Bawaslu dan Kepolisian untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran pemilu ditangani dengan cepat, adil, dan tegas.

“Berbagai tindak pidana yang mungkin terjadi dalam kontestasi politik, seperti penyebaran hoaks, isu SARA, black campaign, money politic, dan hate speech, menjadi fokus perhatian Sentra Gakkumdu,” ujarnya.

Menurutnya, dasar hukum yang digunakan dalam penanganan tindak pidana pemilu antara lain Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dia menambahkan Kejaksaan, bersama Bawaslu dan Kepolisian, berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran pemilu dalam waktu maksimal 7 hari setelah laporan diterima. Jika diperlukan klarifikasi tambahan, proses ini dapat diperpanjang hingga 14 hari.

“Melalui Sentra Gakkumdu, setiap tahapan penegakan hukum dilakukan dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *