DEPOK24JAM– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok telah melaksanakan penertiban terhadap ratusan bangunan yang didirikan tanpa izin dan melanggar garis sempadan bangunan (GSB).
Tindakan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan serta mencegah dampak negatif dari pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, menyatakan bahwa penertiban dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kawasan permukiman dan area publik.
“Banyak bangunan yang berdiri di atas lahan yang tidak diperuntukkan untuk pembangunan, yang dapat mengganggu infrastruktur dan kualitas lingkungan,” ujarnya.
Proses penertiban melibatkan kerjasama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan berjalan dengan baik. Citra menambahkan,
“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pemilik bangunan liar dan mendorong masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada.”
Meskipun penertiban telah dilakukan, masih banyak bangunan liar yang berdiri di berbagai sudut Kota Depok, menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap pembangunan yang tidak sesuai.