Ibu Rumah Tangga Diduga Disekap Selama Tiga Minggu di Depok

AN, seorang ibu rumah tangga, mengklaim bahwa dirinya adalah korban penyekapan. Insiden ini terjadi pada 17 Desember 2024, tetapi baru dilaporkan pada Sabtu, 11 Januari 2025. 

Korban menyatakan bahwa ia dijemput secara paksa oleh terlapor dan dibawa ke rumah terlapor yang terletak di Jalan Putujaya, Kecamatan Cipayung, Depok. 

Kejadian ini dipicu oleh masalah hutang piutang. Terlapor adalah R, yang merupakan warga Depok, sedangkan korban berasal dari Tanjung Priok. Laporan mengenai peristiwa ini dibuat oleh HG, suami AN.

Masalah Hutang Piutang

Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, “Korban memiliki hutang sebanyak Rp 140 juta dan baru dibayar Rp 40 juta. Kemudian, dia dibawa ke rumahnya untuk melunasi hutang tersebut sampai selesai. Di rumah tersebut, tidak ada penyekapan. Korban bisa keluar, bisa berkomunikasi, dan suaminya pun boleh datang ke rumah terlapor.”

Kondisi Korban

Diduga, korban mengalami depresi hingga sempat minum cairan yang diduga adalah sabun cair. Saat ini, korban dirawat di Rumah Sakit Brimob setelah berada di rumah terlapor selama tiga pekan. 

“Selama tiga minggu, karena waktu itu si korban merasa stres, kemudian minum air sabun, dan kemudian dibawa ke rumah sakit. Sekarang, dia masih dirawat di RS Brimob dan belum bisa diambil keterangan, masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.

Tidak Ada Kekerasan

Hendra menegaskan bahwa tidak ada kekerasan dalam peristiwa ini. Korban juga sempat keluar rumah untuk menjual handphone. “Tidak ada kekerasan. Jadi, korban sempat menjual HP dan sempat keluar juga,” ungkapnya.

Hubungan Antara Korban dan Terlapor

Selama tiga pekan di rumah terlapor, korban tinggal bersama terlapor dan keluarganya. Korban juga bisa berkomunikasi. 

“Seperti biasa, di rumah tinggal bersama terlapor, jadi bisa berkomunikasi juga. Tapi, masih kita dalami untuk prosesnya, karena korban juga masih dirawat di RS Brimob,” tambah Hendra.

Jaminan Hutang

Korban diminta untuk tinggal di rumah terlapor sebagai jaminan hingga hutangnya lunas. Korban sempat memberikan jaminan sertifikat rumah, namun ternyata sertifikat tersebut diduga palsu. 

“Iya, (korban jadi jaminan). Hubungannya teman. Jadi, dia menjaminkan sertifikat, sertifikatnya diduga palsu,” jelas Hendra.

Proses Penyelidikan

Ditegaskan bahwa korban tidak disekap dalam kamar tertutup. Namun, selama tiga minggu, korban tidak boleh pulang ke rumahnya. 

“Tidak, karena korban juga sempat jual HP, keluar, dan bisa menghubungi suaminya juga. Ya, karena disuruh melunasi hutang tersebut,” ungkapnya.

Laporan Suami Korban

Korban memiliki hutang pada terlapor pada 18 Desember 2024. Kemudian, HG membuat laporan pada 11 Januari 2025 karena mengaku tidak punya uang. 

“Itu 18 Desember 2024 ya. Mulai tanggal 11, suaminya melaporkan karena tidak pulang. Apa katanya tidak dilakukan penyekapan, baru diduga. Maksudnya masih didalami sama reskrim,” kata Hendra.

Selama tiga minggu, korban hanya tinggal di rumah terlapor. Korban baru boleh pulang jika hutangnya lunas. 

“Hanya tinggal di situ saja. Ya, intinya supaya hutangnya lunas. Mungkin pusing atau bagaimana, dia kan. Maka, sempat minum air pel, sabun itu. Akhirnya, dia stres, minum itu, langsung dibawa ke rumah sakit,” katanya.

Selama di rumah terlapor, korban dan suaminya masih bisa berkomunikasi. Namun, suaminya tidak mengunjungi korban. 

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini. Sudah ada sejumlah saksi yang diminta keterangan. 

“Tiga orang (saksi) termasuk RT setempat ya. Pelaku sudah dilakukan verifikasi juga. Masih proses lidik ya. R juga masih dilakukan verifikasi. Masih penyelidikan. Korban tidak disekap,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *