DEPOK- Polisi telah menetapkan dua orang tersangka kasus perusakan dan pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok pada Jumat (18/4). Satu diantaranya dibakar hingga rusak parah.
Dari kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran mobil. Kedua tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
“Ya, dua yang terindikasi sudah dilakukan penahanan di Polda, nanti akan kita jelaskan lebih lanjut secara detail, apabila ada perkembangan nanti akan kami sampaikan. Tentu dari hasil pemeriksaan tidak menutup kemungkinan, jadi tidak menutup kemungkinan tersangka yang lain akan bertambah,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras, Senin 21 April 2025.
Kapolres bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kemarin sore mendatangi lokasi kejadian. Kompolnas memberikan dukungan agar titik terang kasus ini bisa terungkap.
“Tentu hari ini kami menerima kehadiran beliau dari Komisioner Kompolnas, kami sangat mengapresiasi, karena dari beliau mensupport kita dari jajaran kepolisian untuk melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, dalam ini melakukan kekerasan apalagi pada saat petugas kepolisian menegakkan aturan hukum,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh kalah dengan siapapun baik dengan kelompok manapun. Ditegaskan bahwa, negara ini negara hukum sehingga penegakan hukum harus diperhatikan.
“Tapi yang jelas bahwa penegakan hukum tidak boleh kalah dengan siapapun, dengan kelompok manapun, negara kita negara hukum tentu ini yang harus diperhatikan,” tukasnya.
Dikatakan siapapun yang mengetahui informasi mengenai peristiwa ini agar bisa disampaikan pada pihak kepolisian.
“Dan kami berharap, siapapun yang mungkin mengetahui saat peristiwa itu silahkan, kami terbuka untuk menerima informasi apapun, mungkin bisa ke kami atau bisa ke Kompolnas,” pungkasnya.

