DEPOK- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel 100 rumah di Perumahan Al Fatih, Jalan Mangga 3 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok. Rumah tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan berdiri di atas lahan bekas Setu Gugur.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan mengatakan, di kawasan tersebut akan dibangun 100 unit rumah, namun saat ini baru 60 yang sudah berdiri. Papan penyegelan dipasang di belakang perumahan yang diklaim masih sebagai lahan pengembang.
“Kami tindak lanjut itu berdasarkan perintah dan arahan pimpinan, tambah lagi ada pelimpahan dari PTSP dalam pelimpahan. Pelimpahan satu, pelimpahan dua, bahkan pelimpahan untuk penindakan,” katanya di lokasi, Selasa 22 April 2025.
Tono menuturkan, pemasangan papan penyegelan awalnya hendak memasang di bagian depan perumahan namun atas permintaan bagian legal pengembang maka papan dipasang di belakang perumahan. Pihaknya memasang dua papan di perumahan tersebut.
“Tadi coba saya sampaikan mengenai pak wira, karena terus terang memang awalnya memang awalnya tadi ingin kami di pintu depan, alasan katanya punya orang lain. Iya jadi emang saya pasang akan pasang dua segel, pertama segel disini, di depan ya, tapi ada permohonan dari pihak legal disini. Terus satu juga akan dipasang dibelakang. Ada yang sedang lagi dibangun di tengah, nanti kita pasang satu lagi disana. Dan karena ini sifatnya luas, makanya saya juga minta penyegelan di dalam, posisi di dalam jadi dua titik, didalam ditengah,” ungkapnya.
Surat Peringatan Sudah 3 Kali Dilayangkan
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf mengatakan, pihaknya sudah sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi namun yang bersangkutan tidak datang hingga Maret 2025. Kemudian pihaknya melimpahkan ke Satpol PP untuk melakukan penyegelan.
“Jadi klarifikasi SP1, SP2, SP3 sampai pelimpahan, 5 tahap, karena kami kerja berdasarkan Perda Perwal, harus berdasarkan step by step dan tahapan payung hukumnya jelas, sehingga kami secara administratif melimpahkan kepada Pol PP,” katanya.
Penyegelan dilakukan karena tidak ada IMB namun bangunan sudah berdiri. Ketika ditanya soal sertifikat yang dimilik pengembang, Suryana menduga ada proses yang dilompati pengembang hingga akhirnya mengantongi sertifikat.
“Ya, mungkin dari pola ruang. Pola ruang, mungkin disinyalir ini kawasan Setu, tetapi walaupun existing sekarang tidak ada Setu, tapi gak tahu kami pertimbangan dari provinsi, katanya sih masih ada gambar Setu disini,” ungkapnya.
Pengembang Klaim Kantongi Sertifikat
Sementara itu, bagian Legal Perumahan Al Fatih, Prayanuar Wiramakmur mengatakan sebelumnya telah mengajukan izin IPR namun ditolak dengan alasan bahwa lahan tersebut adalah terindikasi masuk Setu Gugur. Dia mengakui bahwa belum ada IMB dari seluruh bangunan yang berdiri.
“Iya IMB belum ada tapi dengan alasan, bukan kami tidak mengurus. Karena ditetapkan ini sebagai setu, rencana loh, kata-kata di provinsi itu akan dibuat rencana situ buatan bukan situ asli. Tidak mungkin ada situ ada kali. Secara analogi struktur ekosistem itu kalau ada kali nggak mungkin ada situ ya kan. Nah itulah yang membuat kami kenapa harus melakukan uji materi,” katanya.
Dia menyayangkan dari 8 hektar lahan yang dalam tata ruang merupakan Setu Gugur namun hanya 2 hektar yang tidak disetujui izinnya. Karena 6 hektar lainnya saat ini juga sudah berdiri bangunan perumahan. Dia merasa penyegelan yang dilakukan tebang pilih.
“Nah itu yang kami uji kemarin, kami pertanyakan, kenapa kok 6 yang diberikan kami tidak. Iyalah (diskriminasi), ini akan kami cuat nanti sampai kemana mana nanti. Tapi kita uji dulu materi di Mahkamah Agung, hasilnya seperti apaz bila perlu nanti saya surati provinsi. Kami sudah melakukan upaya lah ke provinsi,” pungkasnya.

