Dedi Mulyadi Tegaskan Sanksi Tegas Oknum Guru ‘Cabul’ SMPN 3 Depok : Dipecat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

DEPOK- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan ancaman sanksi yang diberikan pada IR, oknum guru SMPN 3 Depok yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi. IR dapat dijatuhi hukuman terberat secara kedinasan berupa pemecatan jika terbukti bersalah.

“Dan kemudian apabila ya, apabila terbukti ya sanksinya, pasti diberhentikan,” katanya di Depok, Selasa (27/5/2025).

Dia pun menginstruksikan Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat untuk melakukan pemanggilan terhadap IR.

“Ya saya sudah tugaskan Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat untuk melakukan pemanggilan,” ujarnya.

Saat ini IR sudah dinonaktifkan mengajar di SMPN 3 Depok. IR dipindahtugaskan ke Dinas Pendidikan (DIsdik) Kota Depok.

“Dinonaktifkan mengajarnya, jadi tidak mengajar. Masih pemeriksaan, jadi nanti akan dipindahkan dari SMPN 3 ke Disdik oleh BKPSDM. Jadi diperiksa dulu di Disdik, kita ajukan ke BKPSDM. Masih pemeriksaan jadi kita belum bsia memberikan hasil,” kata Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah.

Dugaan kasus pelecehan ini dalam psoses pemeriksaan dinas terkait. Sayangnya, Siti tidak menjelaskan berapa lama proses pemeriksaan tersebut. Namun Siti menegaskan tidak menutup kemungkinan IR akan diperiksa khsus oleh Inspektorat.

“Saya ngga bisa jawab berapa lama yak arena itu berproses. Tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan khusus oleh Inspektorat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *