Pasutri Penipu Bayar QRIS Palsu Diamankan, Modusnya Tarik Tunai Dari Konter Pulsa

penipuan QRIS palsu Polsek Cimanggis

DEPOK- Sepasang suami istri diamankan karena melakukan penipuan modus pembayaran Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS) palsu. Pelaku adalah CDJ (32) dan PS (21). Keduanya diamankan Polsek Cimanggis usai korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono mengatakan, pelaku beraksi di dua gerai pulsa di wilayah Jalan Gadok Raya, Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Depok. Keduanya telah beraksi sejak 29 Juni hingga 6 Juli 2025 dengan kerugian yang dialami korban sekitar Rp15 juta. Penjaga gerai pulsa merasa ada kejanggalan atas transaksi yang dilakukan pelaku.

“Pelaku ditangkap di tempat kejadian perkara setelah pemilik gerai menyadari tidak ada transaksi masuk di rekeningnya meski pelaku menunjukkan bukti pembayaran QRIS,” katanya, Kamis (10/7/2025).

Aksi yang dilakukan keduanya cukup rapi. Sasaran yang dituju adalah gerai yang menyediakan layanan pengambilan tunai dan menggunakan bukti transaksi QRIS yang telah diedit sebelumnya melalui aplikasi Pay.

“Keduanya sudah menyiapkan bukti pembayaran palsu sebelum datang ke lokasi. Bukti tersebut diedit untuk mencocokkan waktu dan jumlah pengambilan tunai agar terlihat valid. Saat pelaku menunjukkan bukti Qris palsu tersebut, pemilik gerai percaya begitu saja dan menyerahkan uang tunai tanpa langsung mengecek mutasi rekening,” ujarnya.

Pelaku mendatangi dua gerai yang dimiliki oleh orang yang sama di wilayah Jalan Gadok Raya. Mereka melakukan transaksi tunai berkisar antara Rp400.000 hingga Rp1.000.000 per sekali transaksi. Pelaku bisa lebih dari dua kali beraksi dalam sehari.

“Selama kurun waktu satu minggu, mereka sudah melakukan 26 transaksi dengan total kerugian sekitar Rp15 juta,” ungkapnya.

Usai menunjukkan bukti transfer, pihak gerai tidak segera mengecek mutasi rekening. Inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk beraksi berulang kali. Dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku berperan mengalihkan perhatian penjaga gerai, sedangkan satu lagi menunjukkan bukti transaksi palsu yang sudah tersimpan di galeri ponsel mereka.

“Mereka bekerja sama, saling melengkapi. Satu mengajak ngobrol, satunya lagi mempersiapkan dan menunjukkan bukti Qris yang sudah diatur sedemikian rupa,” tukasnya.

Uang yang didapat pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasalnya keduanya adalah pengangguran.

“Pengakuannya, uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan rumah tangga sehari-hari,” katanya.

Saat ini keduanya diamankan di Polsek Cimanggis beserta barang bukti berupa bukti QRIS palsu yang sudah diedit dan handphone. Kasusnya masih terus didalami untuk mengetahui apakah pelaku juga telah melakukan penipuan serupa di gerai lain dengan modus yang sama. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami dalami terus apakah ada korban lain atau lokasi lain yang menjadi sasaran mereka,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *