Rutan Depok Berikan Remisi HUT RI, 36 Orang Langsung Bebas

rutan depok

 

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Kota Depok memberikan remisi atau pengurangan masa pidana pada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Remisi diberikan pada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Agus Imam Taufik mengatakan, pemberian remisi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Menurutnya, tahun 2025 menjadi tahun yang istimewa dalam perjalanan pemasyarakatan di Indonesia.

“Selain pemberian Remisi Umum yang rutin diberikan setiap tanggal 17 Agustus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, pada tahun ini para narapidana juga mendapatkan Remisi Dasawarsa,” katanya, Senin (18/8/2025).

Agus menambahkan, remisi ini hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dia menyebut, jumlah penghuni di Rumah Tahanan Negara Depok seluruhnya per tanggal 17 Agustus 2025 berjumlah 1.273 orang. Dengan jumlah narapidana sebanyak 1.004 orang dan tahanan sebanyak 269 orang.

“Dengan jumlah narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2025 sebanyak 882 orang,” ujarnya.

Dikatakan, jumlah narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi Dasawarsa Tahun 2025 sebanyak 913 orang. Sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi umum sebanyak 88 %, dan remisi Dasawarsa sebanyak 91%.

“Pemberian remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas I Depok,” tambahnya.

Sedangkan, sebanyak 12% narapidana tidak memenuhi syarat untuk diusulkan remisi umum, dan sebanyak 9% narapidana tidak memenuhi syarat untuk diusulkan remisi Dasawarsa.

“Yang mendapat RU sebanyak 882 orang dengan rincian, 862 orang mendapat RU I dan 20 orang mendapat RU II (langsung bebas). Sedangkan yang mendapat RD sebanyak 913 orang dengan rincian RD I sebanyak 897 orang, dan RD II (langsung bebas) sebanyak 16 orang. Sehingga total RU II dan RD II (langsung bebas) sebanyak 36 orang,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *