DEPOK- Polsek Sukmajaya akhirnya mengamankan CPR (34) pelaku pemukulan satpam lanjut usia di Perumahan Griya Kencana RT 4 RW 30 Mekarjaya, Sukmajaya, Depok. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (5/9) pukul 22.30 WIB. Korban adalah Nawin (59), satpam perumahan tersebut.
Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah mengatakan, pelaku menganiya korban dengan cara mendorong, memukul dan menendang usai korban membuka pintu portal perumahan. Motifnya, tersangka ingin pergi ke luar perumahan yang telah ditutup portalnya oleh korban, sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah hingga akhirnya menganiaya korban.
“Pelaku bersama istri menggunakan sepeda motor dengan berboncengan, dan sesampainya di TKP korban sodara Narwin atau sekuriti perumahan tersebut menyarankan pelaku untuk putar balik lewat jalan lain, dengan sambil membuka portal yang telah ditutup oleh sekuriti,” katanya, Senin (8/9/2025).
Namun diduga pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban. Akhirnya pelaku mendorong korban kemudian memukuli berkali-kali dan menendang. Korban pun terjatuh dan pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
“Sang istri yang diboncengnya sudah menahan atau melerai tindakan pelaku, namun pelaku masih terus tetap secara brutal memukul sekuriti tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kanan dan patah tulang di pergelangan kaki sebelah kiri,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan di Polsek Sukmajaya. Kurang dari 24 jam, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Saat ini pelaku mendekam di Polsek Sukmajaya.
“Barang bukti yang kita dapati yaitu dari rekaman CCTV yang sudah viral di media sosial, keterangan saksi dan hasil visum,” tukasnya.
Pelaku dijerat Pasal 351 (2) KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

