Langgar Aturan, Lima WNA Diamankan dari Sejumlah Apartemen di Depok

Imigrasi amankan lima WNA

DEPOK- Sebanyak lima orang warga Negara asing (WNA) diamankan Imigrasi Kelas I Non TPI Depok karena menyalahi aturan. Kelima WNA tersebut berasal dari Liberia dan Nigeria.

Mereka diamankan dari sejumlah apartemen di Depok. Kelimanya diamankan saat Operasi Wirawaspada yang digelar sejak beberapa hari lalu di wilayah Depok.

“Ini adalah sebuah bentuk nyata penegakan hukum kami lakukan terhadap warga negara asing yang patut diduga melakukan pelanggaran izin keimigrasian,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra di dampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, Jumat (19/12/2025).

Sementara itu, Kasi Inteldakim Imigrasi Depok, Shalahuddin Al Ayubi mengatakan, kelima WNA yang diamankan terdari dari 2 orang asal Liberia, dan 1 orang asal Nigeria.

Ketiganya diamankan dari dua lokasi apartemen di wilayah Margonda, Depok. Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang pemegang ITK pelajar berkebangsaan India dan satu Pakistan.

Kalau dua WNA Liberia ini pemegang kartu UNHCR atau pengungsi. Nah untuk jenis pelanggaran atau izin tinggal yang dimiliki untuk inisial SPH kebangsaan Liberia itu adalah pemegang ITK atau izin tinggal kunjungan,” katanya.

Dugaan pelanggarannya adalah memberikan keterangan yang tidak benar dalam pembuatan visa. Sehingga mereka melanggar pasal 123 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Untuk WNA inisial GL asal dari Liberia adalah pemegang ITK bisnis dan dugaannya sama melanggar pasal dari 123 Undang Undang tahun 2011.

“Adapun inisial MCH yang berkewarganegaraan Nigeria, ini pemegang KITAS atau izin tinggal sementara investor. Dugaan pelanggarannya adalah over stay diatas 60 hari. Ini melanggar ketentuan di pasal 78 Ayat 3 UU No 6 tahun 2011,” ungkapnya.

Sedangkan WNA Pakistan inisial UM dugaan pelanggarannya overstay di atas 60 hari, jadi melanggar juga Pasal 78 Ayat 3.
“Kemudian satu lagi inisial MT pemegang KITAS investor, ini memberikan keterangan tidak benar dalam pembuatan visa, sehingga pelanggarannya sama Pasal 123 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011,” tukasnya.

Ketiga orang WNA dari benua Afrika ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terkait dengan langkah-langkah yang akan akan dilakukan kedepannya.
“Terkait dengan apakah nanti akan kami lakukan pendeportasian segera atau memang jika dimungkinkan tidak ada tiket untuk yang bersangkutan mungkin akan kami kirim ke Rumah Detensi Imigrasi,” imbuhnya.

Sementara untuk 2 WNA Pakistan tersebut akan dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Direktur Pusdakim dan kami sudah berkoordinasi juga dengan Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, dalam dekat kami akan transfer atau kami akan kirim kedua orang ini ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, tentunya dengan dikawal oleh petugas yang berkompeten,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *