DEPOK- Sederet fakta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Bedahan, Sawangan terungkap. Kasus ini menimpa AA (19) dengan pelaku adalah suaminya sendiri yaitu RA (20).
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, pasangamn suami istri (pasutri) ini baru menikah pada Oktober 2025. Usia pernikahan keduanya belum genap tiga bulan.
“Mereka menikah bulan Oktober 2025. Jadi setelah kejadian ini (usia pernikahan) mereka baru menginjak (bulan) yang kedua,” katanya, Senin (29/12/2025).
Di usia pernikahan yang baru seumur jagung itu ternyata keduanya kerap terlibat cekcok. Namun untuk tindakan kekerasan baru pertama kali terjadi.
“Ini diketahui baru kejadian pertama, tetapi menurut keterangan pelaku, mereka sudah beberapa kali terlibat cekcok terkait persoalan rumah tangga,” ujarnya.
Fakta lainnya terungkap bahwa ternyata penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan, RA dinyatakan positif menggunakan sabu dan ganja.
“Kita mengamankan satu barang bukti berupa alat hisap sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku menggunakan sabu dan ganja,” ungkapnya.
Dikatakan, pelaku berada dalam kondisi terpengaruh narkoba saat melakukan kekerasan.
“Pada saat kejadian pelaku sudah positif menggunakan dua zat terlarang tersebut,” bebernya.
Polisi masih mendalami fakta tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di polres.
“Untuk kasus narkoba masih kami proses, tentunya akan disertakan kemudian,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Status pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

