Peredaran Narkoba Modus Tempel Makin Marak, Pelakunya Anak Bawah Umur

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi

DEPOK– Peredaran narkoba masih marak terjadi. Modusnya yang sedang tren saat ini adalah dengan sistem tempel. Jadi, pelaku menempelkan barang di tempat yang sudah ditentukan. Nanti barang tersebut akan dijemput oleh pembelinya.

Pelaku pengedar narkoba saat ini sudah merambah pada kalangan anak bawah umur. Seperti yang terjadi di Kemirimuka pada Sabtu (17/1).

Seorang anak berusia 16 tahun kedapatan sedang mengedarkan narkoba dengan sistem tempel. Dia melakukannya bersama satu rekannya yang berhasil melarikan diri saat dipergoki warga.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, petugas mengamankan satu orang yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun. ABH tersebut kepergok warga saat beraksi. Sayangnya rekannya yaitu JH (25) langsung berhasil melarikan diri namun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Iya diamankan warga yang anak berhadapan dengan hukum itu, satunya lagi DPO Polres Metro Depok,” katanya, Minggu (18/1/2026).

Saat kejadian, warga melihat dua orang menggunakan motor dengan gelagat mencurigakan. Mereka beraksi di Jalan Fatimah sekitar pukul 15.00 WIB. Warga pun langsung menghampiri dan mendapati bahwa ABH tersebut akan melakukan transaksi narkoba.

“Anak berhadapan hukum langsung diamankan pemuda dan warga sekitar, namun tersangka JH berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut dan langsung dilaporkan ke petugas. Tidak lama kemudian, petugas datang dan memeriksa ABH itu. Dari tangan ABH itu didapat 12 paket plastik kecil narkoba jenis sabu.

“Penangkapan anak berhadapan hukum langsung kami tindaklanjuti,” ungkapnya.

ABH tersebut kemudian langsung dibawa petugas untuk menghindari amuk massa. ABH pun menjalani pemeriksaan.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, anak berhadapan hukum masih di bawah umur, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tukasnya.

Terungkap fakta bahwa anak tersebut mengaku tergiur dengan upah yang diberikan untuk sekali jalan mengantar paket. ABH mengaku menerima upah Rp 750 ribu sekali jalan. ABH tersebut mengaku sudah tidak sekolah dan terpaksa melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Untuk perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *