DEPOK– Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Depok bersama Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kota Depok meninjau pembongkaran bangunan beton tak berizin yang berada di atas Setu Tujuh Muara, Kecamatan Sawangan.
Bangunan tersebut dibongkar karena menyalahi aturan garis sempadan. Pemongkaran dimulai sejak Minggu (25/1) dan diharapkan cepat selesai. Selanjutnya dilakukan pengangkutan puing dari setu menuju daratan.
Plt Kadis PUPR Kota Depok, Yodi Joko Bintoro mengatakan, pihaknya turun hari ini karena mendapat info adanya resistensi dari masyarakat terkait pembongkaran tersebut.
“Kemarin kita mendapatkan info adanya sedikit resistensi dari masyarakat sekitar terkait dengan pembongkaran ini,” katanya, Rabu (28/1/2026).
Sebagaimana diketahui bahwa pada hari Minggu kemarin, Wali Kota Depok, Supian Suri menegaskan untuk dilakukan pembongkaran banguan tersebut. Pembongkaran juga sudah mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang ikut turun langsung saat itu adalah Dinas SDA provinsi.
“Namun, dalam perkembangan tiga hari ini ya, ada dinamika dan kami memastikan hari ini tanggal 28 Januari 2026 proses pembongkaran tetap berjalan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menambahkan, pembongkaran tersebut sudah sesuai dengan aturan. Pihaknya akan terus melakukan pendampingan hingga proses pembongkaran dan pembersihan selesai.
“Dan kami dari Satpol PP mendampingi kegiatan yang dilakukan oleh Kadis PUPR Provinsi, maupun Kadis PUPR Kota Depok, sampai mungkin dua tiga hari ke depan, kita terus melaksanakan pembongkaran ini dan kami kawal pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan lancar,” katanya.
Dikatakan Dede, jika memang ada pihak-pihak yang mengganggu proses penertiban, maka pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak Polres untuk sama-sama menertibkan. Dede menegaskan bahwa adanya isu bahwa pembongkaran dihentikan pihak tertentu adalah tidak benar.
“Tidak benar (dihentikan). (Masih) berjalan, hari ini tanggal 28 Januari 2026, tetap berjalan. Tidak ada yang berkaitan dengan masalah ada intimidasi dari preman, nggak ada,” tegasnya.
Satpol PP sudah berkoordinasi dengan manajemen dan pihak yang menyatakan bahwa tidak ada orang mereka untuk melakukan hal-hal yang sifatnya atau berseberangan dengan pihak pemerintah kota maupun provinsi.
Sementara itu, Wali Kota Depok, Supian Suri menegaskan, proses pembokaran bangunan di atas badan air Situ Tujuh Muara bisa selesai dilaksanakan. Untuk pembersihan puing diperlukan waktu beberapa hari ke depan.
“Dan kami informasikan juga bahwa proses ini Alhamdulillah dengan dukungan Forkopimda Kota Depok, TNI-POLRI dalam hal ini, prosesnya bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan apapun. Dan informasi yang beredar bahwa ada kendala-kendala di lapangan, kami sampaikan bahwa informasi itu tidak benar adanya,” katanya.
Supian menyampaikan bahwa pembongkaran bangunan sudah selesai . Namun diperlukan beberapa hari ke depan untuk mengangkat puing-puing yang ada di badan air.
“Sekali lagi terima kasih, mohon doanya untuk kita kembalikan aset pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Situ Tujuh Muara kembali seperti sedia kala,” pungkasnya.

