Pengedar Tramadol Dicocok Saat Nongkrong Depan Kios di Citayam

Tramadol disita

DEPOK– Dua pengedar obat keras yang masuk daftar G tanpa izin diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Pancoran Mas. Pelaku diamankan pada Selasa (3/2) pukul 11.00 WIB.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Pancoran Mas melakukan penindakan terhadap salah satu pelaku berinisial MA. Saat itu pelaku sedang duduk di depan kios di kawasan Stasiun Citayam.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan obat keras daftar G jenis Tramadol yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku,” katanya, Kamis (5/2/2026).

Selanjutnya, petugas mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Pancoran Mas guna dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan dan penyidikan.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa yang tunai Rp110 ribu dan 78 butir obat keras daftar G jenis Tramadol.

Polsek Pancoran Mas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras tanpa izin demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *