DEPOK– Per 1 Februari 2026 ribuan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Depok dinyatakan nonaktif.
Warga pun banyak yang mendatangi kelurahan dan kantor BPJS Kesehatan untuk mempertanyakan hal tersebut.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori mengatakan, warga yang masuk kategori miskin dan rentan tetap memperoleh perlindungan kesehatan, meski datanya tidak tercatat aktif dalam kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Dikatakan bahwa, Devi Maryori, persoalan ini sebenarnya telah melalui proses panjang pemadanan data lintas instansi sejak awal tahun 2026.
“Jauh sebelum persoalan ini muncul, kami sudah bersurat ke Dinas Sosial. Kami ingin mencocokkan data PBPU BPJS kategori desil 1–5 yang selama ini tercatat sebanyak 365.182 jiwa,” katanya, Jumat (6/1/2026).
Data tersebut kemudian dipadankan oleh Dinas Sosial (Dinsos) dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui verifikasi lapangan.
“Nah itu dipadankan oleh Dinsos, apakah mereka termasuk semuanya berada di data tunggal sosial ekonomi nasional desil 1–5. Ternyata jawaban Dinas Sosial setelah dipadankan, turun ke lapangan,” ujarnya.
Dari hasil pemadanan menunjukkan bahwa tidak seluruh peserta PBPU tersebut masuk kategori penerima manfaat.
Sehingga pihaknya bersurat kepada BPJS karena yang kriteria penerima PBPU Pemda itu berada di desil 1–5.
“Jadi otomatis sebanyak 216.370 jiwa yang dikirimkan ke Dinkes oleh Dinsos itulah yang menjadi dasar adanya penonaktifan, karena tidak berada di desil 1–5,” bebernya.
Permasalahan ini semakin mencuat setelah sebanyak 65.355 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya dibiayai APBN juga mendadak nonaktif.
“Jadi itulah makanya adanya keluhan-keluhan di lapangan bahwa peserta PBI yang selama ini dibayarkan oleh Pemda maupun dibayarkan oleh APBN nonaktif,” tukasnya.
Devi menegaskan, skema penjaminan kesehatan bagi warga miskin tetap berjalan melalui mekanisme bantuan sosial dan reaktivasi kepesertaan.
“Nah mereka yang keluar dari desil 1–5 yang nonaktif itu, harus segera melaporkan kepada faskes keempat untuk dilakukan ground checking atau perubahan pengusulan pembaharuan DTSEN,” katanya.
Dia menjamin bagi warga yang membutuhkan layanan rawat jalan masih dapat berobat ke puskesmas. Kalau tidak gawat darurat, maka berobat di Puskesmas.
“Kalau sudah terdaftar atau terverifikasi dan diinput ke sistem, otomatis di bulan depannya, tanggal 1-nya akan aktif kembali,” paparnya.
Sementara untuk layanan rumah sakit, pasien sementara diarahkan melalui skema bantuan sosial. Untuk yang berobat ke rumah sakit, sementara itu bisa dilakukan dengan fasilitas bansos. Sedangkan untuk kondisi darurat, maka kepesertaan akan langsung diaktifkan kembali.
“Warga akan bisa menggunakan fasilitas rumah sakit, dengan catatan dilakukan pembaharuan datanya di Faskel,” kata Devi.
Bagi pasien dengan penyakit katastropik tetap mendapatkan jaminan pelayanan. Misalnya pasien cuci darah, thalasemia yang membutuhkan transfusi darah tetap bisa berobat ke rumah sakit.
Nanti dibuatkan surat jaminan pengobatannya, pelayanannya oleh rumah sakit, sehingga rumah sakit mengklaim ke Dinkes.
“Untuk kegawatdaruratan dan penyakit-penyakit katastropik yang mengancam nyawa, pembiayaan bisa dilakukan dengan skema bantuan sosial,” tegasnya.
Apabila hasil pembaruan DTSEN tetap menyatakan nonaktif, maka peserta tersebut memang tidak lagi masuk kategori miskin. Untuk yang kategori di atas desil 5 sampai 10, itu memang diharapkan masyarakat untuk melakukan skema mandiri. Kondisi ini berkaitan dengan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) non cut off.
“Kalau mereka menunda pembayaran, bisa beralih ke segmen UHC dan langsung aktif. Sementara kalau aktif mandiri, aktifnya 14 hari. Ini yang membuat sebagian orang memilih tidak membayar,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Depok, Utang Wardaya menambahkan, kebijakan pemadanan data ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.
“Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat transformasi layanan perlindungan sosial berbasis data akurat,” katanya.
Menurut Utang, DTSEN merupakan hasil integrasi berbagai data kesejahteraan agar program bantuan sosial tidak lagi bersifat sektoral.
“Data ini dipadukan menjadi satu data tunggal yang diperbarui oleh BPS dan dipergunakan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.

