DEPOK24JAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok bersama sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa lahan di Kota Depok. Kasus ini turut menyeret Direktur Utama PT Karabha Digdaya, perusahaan pengelola aset negara di bawah Kementerian Keuangan.
Penetapan tersangka dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu (5/2/2026) di wilayah Depok dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp850 juta yang diduga sebagai bagian dari suap.
Lima Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:
-
Ketua PN Depok
-
Wakil Ketua PN Depok
-
Seorang jurusita PN Depok
-
Direktur Utama PT Karabha Digdaya
-
Kepala Divisi Legal PT Karabha Digdaya
Seluruh tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan di Rutan KPK.
Modus: Percepat Eksekusi Sengketa Lahan
KPK menduga suap tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di wilayah Tapos, Kota Depok. Sengketa tersebut sebelumnya telah dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam prosesnya, diduga terjadi permintaan “biaya pengurusan” dari oknum aparat pengadilan. Nilai awal yang diminta mencapai Rp1 miliar, sebelum akhirnya disepakati menjadi Rp850 juta dan diserahkan secara bertahap.
Uang tersebut diamankan KPK saat OTT dan menjadi barang bukti utama dalam perkara ini.
Profil PT Karabha Digdaya
PT Karabha Digdaya merupakan perusahaan milik negara yang sahamnya dikuasai penuh oleh Kementerian Keuangan RI, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Perusahaan ini dikenal mengelola sejumlah aset strategis, antara lain:
-
Emeralda Golf Club
-
Cimanggis Golf Estate
-
Umma Arsa Estate, kawasan hunian di Tapos, Depok
Perusahaan ini awalnya dibentuk untuk mengelola aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pascakrisis moneter, sebelum berkembang menjadi pengelola dan pengembang properti.
Kemenkeu dan KY Buka Suara
Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK. Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) memastikan akan melakukan pemeriksaan etik terhadap jajaran hakim PN Depok yang terlibat.
Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat peradilan dan perusahaan pengelola aset negara, sekaligus menyangkut konflik lahan di wilayah Depok yang selama ini kerap menimbulkan gesekan dengan warga.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

