Sengketa Lahan PT Karabha Digdaya: Putusan PN Depok, Kejanggalan Ahli Waris, dan OTT KPK

PT Karabha Digdaya

DEPOK24JAM– Sengketa lahan seluas sekitar 6.500–6.520 meter persegi antara PT Karabha Digdaya dan warga masyarakat di Kecamatan Tapos, Kota Depok menjadi sorotan nasional setelah beragam kontroversi hukum berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Februari 2026.

Putusan Perdata: Kepemilikan Sah PT Karabha Digdaya

Pada tahun 2023, Pengadilan Negeri Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam sengketa lahan tersebut, menegaskan perusahaan telah melakukan pembayaran sah atas tanah yang disengketakan dan berhak atas objek lahan itu. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh pengadilan banding dan kasasi, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Majelis hakim PN Depok menyatakan putusan sebelumnya sudah sah, memerintahkan para penguasanya menyerahkan tanah serta dokumen kepemilikan kepada PT Karabha, dan menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum. Putusan ini mempertegas legalitas hak PT Karabha atas lahan tersebut secara perdata. (Berdasarkan rangkuman putusan ke kamu sebelumnya)

Kejanggalan Menurut Ahli Waris

Namun, belakangan beberapa ahli waris pihak warga yang semula terlibat dalam sengketa tersebut mengungkapkan adanya kejanggalan penetapan status tanah sebelum dan setelah putusan pengadilan. Menurut laporan yang dirilis media nasional, para ahli waris menilai proses hukum serta penentuan status kepemilikan tanah yang kini dinyatakan milik PT Karabha tidak sepenuhnya mencerminkan fakta di lapangan dan menghasilkan ketidaksetaraan hukum. Sementara poin-poin rinci keberatan ahli waris belum sepenuhnya dipublikasikan, sorotan ini tetap memicu diskusi publik luas mengenai transparansi proses pengadilan dan administrasi lahan di kawasan Tapos, Depok.

OTT KPK: Dugaan Suap dan Korupsi Sengketa Lahan

Kontroversi itu berlanjut ketika pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, serta pejabat lain dan sejumlah pihak dari PT Karabha Digdaya. OTT ini diduga terkait dengan pengurusan eksekusi perkara sengketa lahan setelah putusan inkracht.

KPK menyebutkan bahwa perkara bermula dari permohonan eksekusi pengosongan lahan yang diajukan PT Karabha kepada PN Depok pada Januari 2025. Proses eksekusi yang tertunda dan berbagai komunikasi antara hakim serta pihak perusahaan memunculkan indikasi permintaan imbalan kepada hakim untuk mempercepat proses tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk:

  • Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta

  • Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan

  • Juru Sita Yohansyah Maruanaya

  • Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman

  • Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma

KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp850 juta, yang diduga sebagai bagian dari imbalan terkait pengurusan percepatan eksekusi sengketa tersebut.

Reaksi Masyarakat dan Penegakan Hukum

OTT terhadap pejabat pengadilan dan pihak perusahaan ini memicu respons luas dari publik, termasuk penegak hukum lain seperti Komisi Yudisial yang menyatakan dukungannya terhadap tindakan KPK. Langkah tersebut juga menjadi kajian tambahan tentang bagaimana sengketa lahan besar ditangani di lembaga peradilan Indonesia.

Pihak ahli waris dan masyarakat yang sempat bersengketa mengemukakan urgensi transparansi hukum, terutama pada kasus yang berpotensi melibatkan penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, proses hukum pidana terkait OTT masih berlanjut dan akan menentukan apakah terdapat tindakan korupsi serius dalam pengurusan sengketa tanah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *