DEPOK- Selama Ramadhan, rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi. Namun rumah makan disarankan untuk menutup dengan tirai untuk menghormati umat Islam yang berpuasa.
“Ya untuk rumah makan dengan penutup,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat, Rabu (18/2/2026).
Pemilik rumah makan tetap diperbolehkan buka saat puasa tapi harus ditutup dengan tirai.
“Hanya penutup pakai tirai saja, silahkan membuka tapi ditutup pakai tirai atau penghalang,” ujarnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/76/Satpol PP/2026 Tentang Kegiatan Menyambut Datangnya Bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Bagi seluruh masyarakat Kota Depok untuk menjaga kekhusyukan dan menghormati Bulan Suci Ramadhan Tahun 1447 H / 2026 M dengan saling menghargai dan menghormati serta diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung peningkatan kegiatan keagamaan secara terpadu dan terarah.
Bagi umat Islam Kota Depok hendaknya menjalankan Kegiatan Ibadah Ramadhan dengan baik dan benar, untuk meningkatkan iman dan takwa.
Bagi pemilik restoran/ pengelola rumah makan/ warung makan, diimbau untuk memasang kain penutup/tirai di area usahanya pada siang hari selama Bulan Ramadhan.

