SOTR Dilarang, Sanksi Disiapkan

Pemkot Depok larang kegiatan SOTR

DEPOK- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan suci Ramadan 2026. Larangan tersebut dikeluarkan untuk menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama menjalankan puasa Ramadhan.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah mengatakan, seluruh warga Kota Depok untuk tidak melaksanakan kegiatan sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan-tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat.

“Masyarakat diharapkan untuk melaksanakan kegiatan sahur di lingkungan masing-masing seperti di rumah, masjid, musolah, atau lokasi yang telah mendapatkan izin dari pihak berwenang,” katanya, Rabu (18/2/2026).

Bagi komunitas, organisasi atau kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan sosial di bulan Ramadan agar mengutamakan kegiatan yang bersifat dan berdampak positif.

“Misalnya, pembagian makanan sahur atau bantuan sosial dengan tetap menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Pemkot Depok juga mengimbau agar para orang tua agar selalu mengawasi dan membimbing anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Aparatur wilayah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraan dan ketertiban umum,” tukasnya.

Chandra menegaskan, petugas tidak akan segan membubarkan iring-iringan sahur on the road yang masih nekat dilakukan.

“Jadi nanti kalau ada iring-iringan, arak-arakan sahur on the road jangan marah kalau diberhentiin, dibubarkan oleh pihak kepolisian maupun Satpol PP,” tegasnya.

“Jadi nanti kalau ada arak-arakan, sahur on the road jangan marah, jangan tersinggung, jangan komplain kalau diberhentikan oleh aparat keamanan, baik dari pihak kepolisian, dari TNI juga, dan Satpol PP kita, karena ini kita sudah mengeluarkan imbauan seperti ini,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan sanksi sudah disiapkan bagi yang melanggar larangan tersebut.

“Tentu kaitannya sanksi tegas dengan regulasi yang ada. Artinya kalau ada tindak pidana yang dilanggar itu tentu saja ada pidananya,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *