Depok24Jam.com – Apa yang terjadi jika BPJS Kesehatan tidak aktif saat kondisi darurat? Apakah pasien tetap bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit?
Pengalaman Kamal Pasha (37), warga Abadi Jaya, Kota Depok, memberikan jawaban yang banyak dicari masyarakat. Saat istrinya mengalami kondisi darurat akibat penyakit miom, status BPJS Kesehatannya ternyata sudah tidak aktif. Meski begitu, proses penanganan medis tetap berjalan tanpa penundaan berkat skema bantuan kesehatan Pemerintah Kota Depok melalui Sistem Jaminan Pelayanan (SJP) Online.
Apa yang Terjadi Jika BPJS Tidak Aktif Saat Keadaan Darurat?
Dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pertolongan medis terlebih dahulu. Persoalan administrasi, termasuk status kepesertaan BPJS, tidak menjadi alasan untuk menunda tindakan penyelamatan pasien.
Hal inilah yang dialami Kamal Pasha pada Kamis, 25 Juni 2026.
Sekitar pukul 14.00 WIB, istrinya, Santi Prihatinti (36), mengalami kondisi darurat akibat penyakit miom. Setelah mendapat pemeriksaan di Puskesmas, keluarga memperoleh surat rujukan menuju rumah sakit yang memiliki fasilitas penanganan lebih lengkap.
Kamal kemudian membawa istrinya ke RS Hermina Kota Depok dan tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sekitar pukul 17.00 WIB.
Melihat kondisi pasien yang membutuhkan penanganan segera, tim medis langsung melakukan tindakan tanpa menunggu proses administrasi selesai.
Mengapa BPJS Tidak Aktif Bisa Tetap Mendapat Bantuan?
Saat proses pendaftaran dilakukan, petugas menemukan bahwa status BPJS Kesehatan milik Santi sudah tidak aktif.
“Saya bawa KK, KIS, dan KTP istri. Setelah dicek oleh petugas, ternyata BPJS Kesehatan istri saya statusnya tidak aktif,” kata Kamal.
Situasi tersebut sempat membuat keluarga khawatir terhadap biaya perawatan rumah sakit.
Namun, alih-alih meminta uang muka, pihak rumah sakit justru mengarahkan keluarga untuk memanfaatkan program bantuan sosial kesehatan Pemerintah Kota Depok melalui SJP Online.
Apa Itu SJP Online?
Sistem Jaminan Pelayanan (SJP) Online merupakan sistem yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan jaminan pembiayaan kesehatan bagi warga kurang mampu yang membutuhkan penanganan darurat.
Melalui sistem ini:
- Rumah sakit mengajukan permohonan jaminan pembiayaan.
- Pemerintah melakukan verifikasi data warga.
- Aparatur kelurahan membantu proses administrasi.
- Pasien tetap memperoleh pelayanan medis selama proses verifikasi berlangsung.
Skema ini dirancang agar pasien tidak kehilangan kesempatan mendapatkan pertolongan hanya karena kendala administrasi atau kepesertaan BPJS.
Bagaimana Proses Verifikasi Dilakukan?
Sambil dokter menangani pasien di ruang ICU, keluarga Kamal mengurus dokumen yang dibutuhkan.
Mertuanya datang ke kantor kelurahan untuk melengkapi proses verifikasi bantuan sosial.
Sekitar pukul 19.00 WIB, hasil verifikasi telah selesai dan status bantuan kesehatan dinyatakan aktif sehingga pembiayaan pasien dapat dijamin melalui mekanisme bansos kesehatan.
“Tanggap daruratnya sangat tinggi. Pihak Hermina langsung menangani istri saya ke ruang ICU tanpa menunggu surat-surat selesai. Sekitar jam 19.00 WIB, informasi dari kelurahan sudah masuk dan bansosnya aktif. Alhamdulillah istri saya ditangani dengan sangat cepat dan tepat,” ujar Kamal.
Saat ini kondisi Santi dilaporkan terus membaik setelah mendapatkan penanganan intensif.
Apakah Kota Depok Sudah Menerapkan UHC?
Belum.
Meski belum menerapkan Universal Health Coverage (UHC) secara menyeluruh, Pemerintah Kota Depok tetap menyediakan skema bantuan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi syarat melalui mekanisme SJP Online.
Artinya, warga kurang mampu yang mengalami kondisi darurat tetap memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan meskipun tidak seluruh penduduk otomatis ditanggung melalui skema UHC.
Mengapa Pemkot Depok Memilih Skema SJP Online?
Menurut Wali Kota Depok, Supian Suri, kebijakan tersebut dipilih agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan sekaligus menjaga efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Dengan mekanisme verifikasi, pemerintah dapat memastikan dana bantuan kesehatan tepat sasaran tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.
“Tanpa UHC pun, masyarakat tidak mampu tetap kita layani. Justru dengan mekanisme ini, anggaran bisa lebih hemat dan dialokasikan untuk kebutuhan prioritas lain seperti pendidikan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan,” kata Supian Suri.
Apakah Skema Ini Juga Mendorong Kepesertaan BPJS?
Ya.
Menurut Supian Suri, keberadaan bantuan sosial kesehatan tidak dimaksudkan menggantikan peran BPJS Kesehatan.
Sebaliknya, pemerintah tetap mendorong masyarakat yang mampu untuk menjadi peserta BPJS secara mandiri. Pemkot mencatat jumlah peserta BPJS mandiri di Kota Depok terus mengalami peningkatan.
Ke depan, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap program tersebut sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepesertaan jaminan kesehatan.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan benar-benar tepat sasaran, sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal daerah demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Supian Suri.
FAQ
Apakah pasien tetap ditangani jika BPJS tidak aktif?
Ya. Dalam kondisi gawat darurat, rumah sakit tetap memberikan tindakan medis terlebih dahulu. Administrasi dapat diselesaikan setelah pasien mendapatkan pertolongan.
Apa itu SJP Online?
SJP Online adalah sistem yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan jaminan pembiayaan kesehatan dari Pemerintah Kota Depok bagi warga kurang mampu yang membutuhkan penanganan darurat.
Siapa yang dapat menggunakan SJP Online?
Program ini ditujukan bagi warga yang memenuhi persyaratan bantuan sosial kesehatan dan telah melalui proses verifikasi pemerintah daerah.
Apakah Kota Depok sudah menerapkan UHC?
Belum secara menyeluruh. Namun, Pemkot Depok menyediakan alternatif pembiayaan kesehatan melalui mekanisme bansos kesehatan menggunakan SJP Online.
Apa tujuan kebijakan ini?
Pemerintah ingin memastikan pelayanan kesehatan tetap dapat diakses masyarakat kurang mampu sekaligus menjaga penggunaan anggaran daerah agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

