KPK Terus Dalami Aset Anggota DPR Heri Gunawan dalam Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perihal aset Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Heri Gunawan saat memeriksa istri salah satu perwira polisi di Polres Batu, Melissa B. Darban, pada Senin (6/7). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait program sosial di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa saksi hadir untuk memberikan keterangan. “Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka saudara HG,” ungkapnya melalui keterangan tertulis. Ini merupakan pemeriksaan berkali kali untuk Melissa dalam kasus yang sama.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dilanggar

KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan koleganya di DPR bernama Satori sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus tahun lalu, keduanya belum ditahan dan masih aktif di parlemen dengan segala hak yang melekat.

Rincian Dugaan Penerimaan Gratifikasi Satori

Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar dari berbagai sumber. Rinciannya mencakup Rp6,30 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan Program Sosialisasi Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Penggunaan tersebut meliputi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya. Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya agar tidak teridentifikasi di rekening koran.

Dugaan Penerimaan Gratifikasi Heri Gunawan

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar dari berbagai sumber penerimaan. Rinciannya sebanyak Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan Program Sosialisasi Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui metode transfer. Dengan demikian, proses penyidikan terus berjalan dengan KPK mengumpulkan berbagai bukti dari pemeriksaan saksi yang berasal dari DPR, Bank Indonesia, maupun Otoritas Jasa Keuangan.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *