Prabowo Pertanyakan Kritik Program Makan Bergizi Gratis Saat Kebocoran Ekonomi Besar Luput

Kejagung Ungkap Keterlibatan Prajurit TNI Aktif dalam Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

DEPOK24JAM– Presiden Prabowo Subianto heran mengapa program Makan Bergizi Gratis mendapat kritik tajam sebagai pemborosan anggaran, sementara praktik kebocoran ekonomi skala besar seperti transfer pricing dan underinvoicing justru minim mendapat sorotan publik.

“Memberi makan untuk anak-anak Indonesia, untuk ibu-ibu hamil, untuk orang-orang lansia, dianggap pemborosan, tetapi ribuan triliun yang menguap, yang pergi dari bumi Indonesia tiap tahun selama 34 tahun, tidak ada komentar. Tidak ada pakar yang protes,” kata Prabowo dalam taklimat di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (20 Juli 2026).

Kritik terhadap Program Makan Bergizi Gratis

Presiden menyoroti berbagai kekhawatiran yang disampaikan publik terhadap program makan gratis. Menurut Prabowo, sejumlah pihak mengatakan bahwa program ini akan menyebabkan ekonomi kolaps, harga saham ambruk, dan mata uang melemah.

“Tetapi kita mau memberi makan kepada anak-anak yang jelas-jelas minimal seperempat anak-anak kita stunting. Sebagian besar juga banyak yang tidak makan di sekolah. Kita dituduh pemborosan, kita dibilang ekonomi mau kolaps, harga saham akan ambruk, mata uang akan melemah,” kata Prabowo.

Kebocoran Ekonomi yang Lebih Besar

Prabowo menekankan bahwa kebocoran ekonomi melalui praktik ilegal jauh lebih merugikan negara dibandingkan dengan anggaran program sosial. Transfer pricing dan underinvoicing adalah metode yang digunakan perusahaan untuk menggeser keuntungan ke negara bertarif pajak rendah guna meminimalkan beban pajak grup usaha secara keseluruhan.

Selain itu, kebocoran juga terjadi melalui pemalsuan laporan perdagangan, penyelundupan, dan praktik manipulatif lainnya. Data mengenai kebocoran ekonomi ini berasal dari berbagai lembaga internasional, bukan dari hasil penelitian pemerintah sendiri.

Dasar Konstitusional Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ekonomi pemerintah didasarkan pada Undang Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34, yang mengatur perekonomian untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

Dengan demikian, pemerintah berkeyakinan bahwa program ini sejalan dengan kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *