DEPOK24JAM- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung untuk menggeledah rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Permintaan ini disampaikan pasca penetapan status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Kejagung terhadap Febrie.
Alasan Pentingnya Penggeledahan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai penggeledahan rumah pribadi tersebut penting dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan. Boyamin menekankan bahwa Tim 9 Kejagung harus sesegera mungkin menggeledah kediaman Febrie yang sebelumnya pernah dijaga TNI di Kebayoran, Jakarta Selatan.
“Wajib hukumnya untuk digeledah karena sejak awal sudah hendak digeledah Polri,” ujar Boyamin kepada wartawan pada hari Minggu (26/7).
Transparansi dan Kelengkapan Penyidikan
Boyamin mengatakan langkah penggeledahan juga penting untuk membuktikan bahwa pengusutan perkara TPPU dilakukan secara transparan dan tuntas. Hal ini menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sumber:

