DEPOK– Polres Metro Depok mengamankan seorang wanita muda berusia 21 tahun karena melakukan perbuatan aborsi.
Pelaku adalah RMS yang merupakan calon tenaga kerja wanita (TKW) yang akan berangkat ke Jepang.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, pelaku nekat melakukan aborsi dan membuang jasad bayi ke dalam tong sampah di sebuah ruko di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok.
RMS melakukan tindakan tersebut seorang diri dengan menggunakan gunting.
Diduga sebelumnya pelaku mengonsumsi obat penggugur kandungan dan memaksa mengeluarkan janinnya.
Setelah itu pelaku membungkus bayinya menggunakan kain batik dan membuang dalam tong sampah ruko. Usia kandungan pelaku menginjak 7 bulan.
Ia melakukan aborsi seorang diri pada Senin (10/8) malam di kamar mandi lantai 3 ruko.
“Sekira pukul 21.35 WIB, tersangka turun ke lantai bawah dan membuang ke tong sampah yang berjarak sekitar tidak jauh dari rukun tempat tersangka tinggal,” katanya, Kamis (13/8/2026).
Penuturan pelaku, janin yang dikandungnya itu hasil perbuatan dengan pacarnya yang berada di luar kota.
“Berdasarkan pemeriksaan tersangka yang kami lakukan intensif dari kemarin, kami mendapatkan bahwa memang hubungan dari tersangka ini dengan pacarnya yang berada di luar kota,” ungkapnya.
Saat masuk ke lembaga pelatihan kerja (LPK), RMS sudah dalam kondisi mengandung.
Namun karena perawakan pelaku kurus, maka tidak ada yang curiga kalau RMS sedang mengandung.
“Sebenarnya si tersangka tahu bahwa dia sudah hamil pada saat awal tahun ini yaitu di tahun 2026. menurut keterangan dari tersangka, umur kandungannya menginjak umur 6 ataupun 7 bulan,” tukasnya.
Pelaku merupakan calon tenaga kerja wanita (TKW). Dia sudah beberapa bulan berada di sebuah LPK di kawasan Sawangan.
RMS menggugurkan kandungannya karena takut tidak dapat berangkat ke Jepang sebagai TKW.
“Menurut keterangan yang bersangkutan, dia melakukan aborsi ataupun membuang bayi tersebut karena merasa ketakutan dan merasa apabila memang masih mengandung bayinya tersebut akan gagal ataupun tidak diberangkatkan sebagai TKW ke luar negeri,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, RMS dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 429 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

